Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tjandra Dianggap Imigrasi Penuhi Kriteria, Apa Syarat Pembuatan Paspor?

Kompas.com - 13/07/2020, 19:59 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali Djoko S Tjandra telah memenuhi syarat dalam pembuatan paspor.

Sebagai warga negara Indonesia, ia mengatakan, salah satu syarat utama dalam pembuatan paspor yaitu memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

"Persyaratan terpenuhi," kata Jhoni saat rapat bersama Komisi III, Senin (13/7/2020).

"Persyaratan buat paspor yang pertama adalah KTP. Dia memiliki KTP," imbuh dia.

Dilansir dari laman Imigrasi, KTP memang menjadi syarat pertama yang harus dimiliki bagi siapa saja yang hendak mengajukan pembuatan paspor lewat jalur umum.

Selain itu, persyaratan lain yang harus dibawa yakni:

- Kartu keluarga
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Di dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi berwenang.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah berganti nama.

Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, langkah berikutnya dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi antrian paspor online yang bisa diunduh lewat App Store atau Google Play.

Kemudian, pemohon dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru baik secara manual maupun elektronik.

Baca juga: Soal Djoko Tjandra, Mendagri: Yang Salah Itu Kenapa Bisa Masuk Indonesia

Selanjutnya, petugas imigrasi akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan. Sesudahnya, melakukan pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, wawancara, verifikasi dan ajudikasi.

Penerbitan paspor Djoko Tjandra sebelumnya disoal oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Pasalnya, sejak dinyatakan buron pada 2009, Djoko Tjandra telah mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara Papua Nugini pada 2012 lalu.

Boyamin pun menganggap tindakan yang dilakukan Imigrasi adalah sebuah bentuk maladministrasi dan malteknis.

"Bahwa Dirjen Imigrasi diduga menerbitkan paspor Baru atas nama Joko Soegiarto Tjandra pada tanggal 23 Juni 2020, padahal Dirjen Imigrasi mengetahui jika Djoko S Tjandra adalah DPO dan pernah memiliki paspor Papua Nugini. Sehingga kewarganegaraannya telah hilang," kata dia.

Atas dugaan itu, Boyamin mengatakan, telah melaporkannya ke Ombudsman RI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com