Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Komisi Independen Dianggap Perlu Diatur dalam RUU PDP

Kompas.com - 09/07/2020, 21:05 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Advokasi RUU Perlindungan Data Pribadi mendukung DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Perwakilan Koalisi Advokasi RUU PDP, Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar mengatakan, DPR dan pemerintah perlu membuat aturan tentang pembentukan Komisi Independen dalam RUU PDP.

Sebab, menurut dia, pengawasan terhadap data pribadi tidak akan efektif apabila diserahkan kepada pemerintah.

"RUU ini berlaku bagi badan publik dan privat. Artinya, pemerintah akan tunduk pada UU ini. Ketika pengawasan diberikan kepada pemerintah, itu artinya pemerintah mengawasi pemerintah, yang itu mungkin tidak akan efektif," kata Wahyudi dalam RDPU dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: DPR Diminta Tak Atur Penghapusan Data Rekam Medis di RUU PDP

Wahyudi mengatakan, skema pembentukan Komisi Independen ini dapat dimulai dengan menentukan struktur kelembagaan seperti komisioner, sumber daya manusia dan anggarannya.

"Fungsi lembaga ini sangat besar mulai memberikan nasihat, otorisasi, investigasi penegakan, koreksi, sampai pemberian sanksi," ujarnya.

Wahyudi mengatakan, Indonesia dapat mencontoh kepada Thailand yang memberlakukan data pribadi dan memiliki Komisi Independen untuk mengawasi data pribadi masyarakat.

"Di Thailand yang baru mengesahkan RUU PDP pada tahun lalu, di sana model pemilihan Komisi Independennya itu dari banyak institusi. Ada yang diusulkan dari Kemenkominfo, kantor perdana menteri, dari kantor human right institution, dan seterusnya. Di indonesia nanti bisa diperdebatkan bagaimana modelnya," pungkasnya.

Baca juga: Dinilai Tumpang Tindih, ATSI Minta Sanksi Pidana di RUU PDP Dihapus

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P Charles Honoris menyetujui pembentukan Komisi Independen ini diatur dalam RUU PDP, mengingat pemerintah menjadi salah satu pihak pemegang data terbesar di Indonesia.

Namun, ia mengatakan, DPR dan pemerintah harus mengatur terkait kewenangan Komisi Independen tersebut, apakah bisa melakukan penegakan hukum seperti kepolisian bila terjadi permasalahan dalam perlindungan data pribadi.

"Bagaimana proses penegakan hukum, penegakan hukum tetap dilakukan kepolisian atau komisi independen ini juga bisa melakukan penegakan hukum, misalnya nanti ada penyidik PNS yang bertugas melakukan penyidikan dan seterusnya," kata Charles.

Adapun, RUU PDP merupakan RUU inisiatif pemerintah dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Saat ini, RUU PDP dalam proses menerima masukan dari pakar dan akademisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com