Tersangka ADC diketahui tidak memiliki pekerjaan selain meretas.
Argo menambahkan, keuntungan yang didapat juga digunakan untuk foya-foya.
"Hasil daripada ini digunakan untuk kepentingan pribadi, untuk kehidupan. Juga sedang kita cek apakah untuk membeli barang-barang lain seperti barang bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
"Terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan katanya," sambung dia.
Berdasarkan catatan polisi, situs yang telah diretas pelaku antara lain, situs Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, PN Sleman, Unair, Pemprov Jateng, Lapas 1 Muara Enim, dan lainnya.
Baca juga: 3 Cara Memproteksi Rumah Pintar Anda dari Gangguan Peretas
Selain situs dalam negeri, kepada polisi tersangka juga mengaku pernah meretas laman yang berbasis di Autralia, Portugal, Inggris dan Amerika.
Polisi pun masih mendalami kemungkinan situs lain yang diretas serta kemungkinan adanya orang lain yang bekerja sama dengan pelaku.
Dari pelaku, aparat menyita identitas pribadi, satu kartu ATM, dua telepon genggam dan dua SIM card, 1 CPU dan monitor, sebuah router, serta tiga unit hard disk.
Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan