Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Novel Laporkan Mantan Direskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Polri

Kompas.com - 07/07/2020, 21:13 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Advokasi Novel Baswedan melaporkan Irjen Rudy Heriyanto selaku mantan Direktur Reserse Kriminal Umum ke Divisi Propam Polri, Selasa (7/7/2020).

Anggota Tim Advokasi Novel Kurnia Ramadhana mengatakan, Rudy dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena menghilangkan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Tim Advokasi Novel Baswedan pada hari ini melaporkan Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan pelanggaran kode etik profesi," kata Kurnia dalam siaran pers, Selasa.

Baca juga: KY Berharap Hakim Kasus Novel Beri Putusan Sesuai Fakta di Persidangan

Kurnia menyampaikan, Rudy yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri itu sempat ikut menangani kasus penyerangan Novel saat menjabat sebagai Direskrimum Polda Metro Jaya.

Menurut dia, Rudy harus bertanggung jawab atas segala persoalan yang muncul dalam proses penyidikan kasus penyerangan Novel tersebut.

"Termasuk dalam hal ini adalah dugaan penghilangan barang bukti yang terkesan sengaja dilakukan untuk menutupi fakta sebenarnya," ujar Kurnia.

Kurnia menyebut, ada empat hal yang menjadi landasan Tim Advokasi Novel melaporkan Rudy ke Divisi Propam Polri.

Pertama, hilangnya sidik jari pelaku pada botol dan gelas yang digunakan sebagai alat penyerangan serta botol dan gelas tersebut tidak dijadikan barang bukti dalam prnamganan perkara.

Kedua, rekaman CCTV di sekitar rumah Novel yang tidak dijadikan barang bukti. Padahal, rekaman CCTV itu diyakini dapat menggambarkan rute pelarian pelaku.

Ketiga, cell tower dumps (CTD) tidak pernah dimunculkan dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Baca juga: Sudah Panggil Novel Baswedan, Komisi Kejaksaan Tunggu Pertimbangan Hakim

Menurut Kurnia, CTD merupakan teknik investigasi dari penegak hukum untuk dapat melihat jalur perlintasan komunikasi di sekitar rumah korban.

"Namun dalam proses penanganan perkara, mulai dari penyidikan sampai persidangan, rekaman CTD itu tidak pernah ditampilkan oleh kepolisian," ujar Kurnia.

Tim Advokasi Novel menduga, ada upaya dari Rudy untuk menutupi komunikasi-komunikasi yang ada di sekitar rumah korban, baik pada saat sebelum kejadian atau pun setelahnya.

Keempat, minimnya penjelasan terkait sobekan pada baju gamis Novel yang diperlihatkan majelis dalam sidang di PN Jakarta Utara, 30 April 2020 lalu.

Baca juga: Sambangi Komjak, Novel Baswedan Hendak Klarifikasi Ini...

Kurnia mengatakan, pihak kepolisian saat itu berdalih bahwa baju gamis itu diobek untuk kepentingan forensik karena tersiram air keras.

"Dalam hal ini, korban tidak pernah mendapatkan kejelasan informasi terkait dengan sobekan baju tersebut dan seperti apa hasil forensiknya," kata Kurnia.

Berdasarkan poin-poin di atas, Tim Advokasi Novel menilai Rudy telah melanggar ketentuan yang tertera dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com