Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Perusahaan sebagai Tersangka Karhutla di Riau

Kompas.com - 06/07/2020, 20:38 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau.

Selain itu, menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono, polisi juga menetapkan 73 orang sebagai tersangka.

“Tersangka sebanyak 75, dengan rincian 73 perorangan dan dua korporasi,” kata Awi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020).

Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Lupakan soal Karhutla

Namun, ia tak membeberkan identitas atau inisial perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2020, polisi menangani 68 laporan kasus karhutla dengan 67 laporan diduga dilakukan perorangan dan satu laporan lainnya diduga dilakukan perusahaan.

Para tersangka yang telah ditetapkan tersebut tersebar di sejumlah daerah.

Rinciannya, Polda Riau telah menetapkan 58 orang dan dua perusahaan sebagai tersangka. Jumlah lahan yang terbakar di Riau seluas 241,1675 hektare.

Kemudian, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla oleh Polda Jambi, dengan luas tanah terbakar seluas 0,32 hektare.

Di Kalimantan Tengah, dengan 10,45 hektare luas daerah yang terbakar, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Polda Kalimantan Utara telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Polisi mencatat daerah yang terbakar di Kaltara seluas 18 hektare.

Baca juga: Mendagri Sebut Empat Cara Ini Bisa Dilakukan Demi Cegah Karhutla

Sementara itu, belum ada tersangka yang ditetapkan di Aceh. Karhutla yang terjadi di daerah tersebut telah melalap wilayah seluas 28 hektare.

Terakhir, dua orang ditetapkan sebagai tersangka di Bangka Belitung dengan luas tanah terbakar seluas 5,5 hektare.

Awi menuturkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Antara lain, Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ujar dia. 

Sebelumnya, Polisi menetapkan total 69 tersangka perorangan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 1 Januari-21 Juni 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com