Salin Artikel

Pengesahan RUU Perlindungan PRT Dinilai Jadi Sejarah Penghapusan Kekerasan dan Diskriminasi

Hal tersebut disampaikan Lita dalam konferensi pers RUU PPRT Jelang Rapat Paripurna DPR 2020 secara daring, Minggu (5/7/2020).

"Kami tekankan, dengan lahirnya RUU ini maka lahirnya sejarah baru di Indonesia dalam penghapusan kekerasan dan diskrimnasi," kata dia.

Menurut dia, pengesahan RUU tersebut juga akan menjadi sejarah kemanusiaan, keadilan sosial dan kesejahteraan warga negara Indonesia.

Terlebih bagi para PRT yang dinilainya sangat berjasa, tetapi tidak pernah mendapatkan perhatian.

Pihaknya juga mengapresiasi isi draf RUU tersebut yang positif dan mengakomodasi para PRT sebagai pekerja.

"Kita tahu tujuan RUU ini adalah pengakuan PRT sebagai pekerja, mencegah terjadinya diskriminasi, memberikan perlindungan jaminan bagi pemenuhan hak-hak dasar PRT," kata dia.

Dalam draf juga tercantum soal pendidikan pelatihan serta perlindungan yang tidak hanya mencakup PRT bersangkutan tetapi terhadap pemberi kerja.

Oleh karena itu, kata dia, dari sisi draf tersebut tidak ada yang perlu dikhawatirkan lagi sehingga pihaknya mendorong agar dalam rapat paripurna pada 13 Juli, RUU PPRT dapat disahkan.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan, kita juga masih berbasis pada kearifan lokal. Perlindungan ini juga menempatkan PRT sesuai karakteristiknya, yakni sebagai pekerja domestik yang berbeda dengan pekerja lainnya," kata dia.

Dalam draf tersebut juga mengatur hal-hal pokok, jenis, lingkup, dan hubungan pekerjaan melalui perjanjian kerja, hak dan kewajiban PRT, hingga pendidikan dan pelatihan melalui balai latihan kerja dibiayai pemerintah.

Selain itu, kata dia, adapula aturan tentang penyaluran yang lebih ketat untuk mencegah eksploitasi, perdagangan, dan penipuan terhadap PRT dan pemberi kerja, dan masih banyak lagi yang lainnya.

"Penting kita perlihatkan, hak untuk ibadah, jam kerja, cuti, upah, jaminan sosial. Salah satu yang penting adalah jaminan sosial yang meliputi kesehatan dan tenaga kerja," kata dia.

"Selama ini PRT tidak punya safety net jaminan sosial jadi ketika Covid-19, orang lain bisa WFH kalau PRT tidak bisa. Tapi selama ini PRT luput dari pethatian sebagai pekerja yang mendapatkan bantuan ketika tidak bisa bekerja dalam masa pandemi," lanjut dia.

Adapun RUU PPRT saat ini sudah menjadi RUU usul inisiatif DPR pascadisetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR pada rapat Panja RUU PPRT, Rabu (1/7/2020).

RUU tersebut terdiri atas 12 bab dan 34 pasal dan diketahui pembahasannya mangkrak selama 16 tahun.

RUU tersebut diajukan pada tahun 2004 dan sudah beberapa kali masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/05/18011341/pengesahan-ruu-perlindungan-prt-dinilai-jadi-sejarah-penghapusan-kekerasan

Terkini Lainnya

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke