Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Diminta Keluarkan Rekomendasi Penghentian Program Kartu Prakerja

Kompas.com - 02/07/2020, 17:23 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia Corruption Watch ( ICW) melaporkan sejumlah indikasi malaadministrasi terkait program Kartu Prakerja ke Ombudsman RI, Kamis (2/7/2020) siang.

ICW menilai program Kartu Prakerja berpotensi menimbulkan kerugian negara, praktik monopoli, hingga konflik kepentingan.

“ICW mendesak Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan Program Kartu Prakerja karena indikasi malaadministrasi sejak dalam proses perencanaan,” kata peneliti ICW Tibiko Zubair, Kamis.

Baca juga: Tiga Dugaan Malaadministrasi dalam Program Kartu Prakerja yang Dilaporkan ICW

Tibiko menuturkan beberapa dugaan malaadministrasi program Kartu Prakerja. Pertama, penempatan program Kartu Prakerja tidak sesuai dengan tugas yang selama ini diemban oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebab, pelaksanaan program Kartu Prakerja lebih tepat jika berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Kedua, ICW menilai mekanisme kurasi lembaga pelatihan tidak layak dan rentan konflik kepentingan.

Tibiko menjelaskan, Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan bahwa jangka waktu yang dibutuhkan oleh Platform Digital dan Manajemen Pelaksana untuk melakukan proses kurasi paling lama 21 hari, sampai akhirnya bisa ditetapkan sebagai lembaga pelatihan.

"Namun faktanya, rentang waktu antara proses pendaftaran gelombang I sampai penutupan hanya lima hari saja," tutur Tibiko.

Baca juga: Transaksi Bundling Pelatihan Dihentikan, Ini Sejumlah Kontroversi Kartu Prakerja

Ketiga, perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital dilakukan sebelum terbitnya Permenko Nomor 3 Tahun 2020.

Manajemen Pelaksana baru dibentuk oleh Komite pada tanggal 17 Maret 2020. Kemudian perjanjian kerja sama antara Manajemen Pelaksana dan Platform Digital dilakukan pada tanggal 20 Maret 2020.

Sedangkan Permenko 3/2020 yang mengatur teknis perjanjian kerja sama baru terbit pada tanggal 27 Maret 2020.

"Artinya, patut diduga perjanjian kerja sama yang dilakukan antara Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital merupakan bentuk malaadministrasi," ucapnya.

Baca juga: Paket Pelatihan Kartu Prakerja Disetop, Anggaran Tak Berubah

Keempat, penunjukkan Platform Digital sebagai mitra Pemerintah tidak menggunakan instrumen hukum yang jelas.

Bahkan, kata Tibiko, pemerintah juga tidak memberikan informasi kepada masyarakat mengenai adanya kesempatan untuk menjadi mitra dalam program Kartu Prakerja.

Kelima, adanya peran ganda yang dilakukan oleh Platform Digital merangkap sebagai Lembaga Pelatihan. Berdasarkan kajian ICW, sebanyak 137  dari 850 pelatihan merupakan milik Lembaga Pelatihan yang juga merangkap sebagai Platform Digital.

Keenam, mekanisme pemilihan mitra platform digital Kartu Prakerja tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Akibat tidak ada mekanisme lelang, proses penentuan mitra platform digital berpotensi malaadministrasi," ujar Tibiko.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com