JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengatakan, tidak ada kasus kekerasan dengan terduga pelaku anggota kepolisian yang berakhir di meja hijau dalam satu tahun terakhir.
Ini berdasarkan pemantauan Kontras serta keterangan pihak Mabes Polri yang diperoleh dari permohonan informasi publik.
Temuan itu diungkapkan Kontras dalam laporan terkait peringatan HUT Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap 1 Juli.
“Dalam satu tahun terakhir tidak ada kasus kekerasan oleh anggota kepolisian yang dituntaskan melalui mekanisme pengadilan pidana,” ujar Kepala Biro Riset Dokumentasi Kontras Rivanlee Anandar dalam laporan yang diakses pada Rabu (1/7/2020).
Baca juga: YLBHI Minta Presiden Jokowi Serius Memperhatikan dan Mengontrol Polri
Menurut dia, kekerasan di luar hukum yang diduga dilakukan aparat kepolisian seharusnya ditindaklanjuti sehingga diproses dalam persidangan.
Kontras juga menyoroti penggunaan senjata api oleh anggota Polri. Menurut Rivanlee, penggunaan senpi menjadi isu kekerasan yang identik dengan Polri.
Berdasarkan catatan Kontras, selama satu tahun terakhir, ada 287 korban tewas dan 683 orang luka-luka akibat penggunaan senpi tersebut.
Rivanlee berpandangan, aparat kepolisian belum menerapkan protokol penggunaan senpi secara maksimal.
“Kami memandang Polri masih belum secara ketat mengimplementasikan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang mengatur mengenai tahapan penggunaan kekuatan dalam setiap situasi,” tutur dia.
Kontras juga menyoroti kasus kekerasan seputar isu Papua. Aparat dinilai sensitif terhadap penyampaian pendapat menyangkut isu Papua.
“Sangat sulit untuk memisahkan fenomena ini dengan stigma terhadap orang-orang yang mengaspirasikan isu Papua sebagai separatis/pemberontak,” ucap dia.
Maka dari itu, Polri diminta mengedepankan perlindungan kebebasan berpendapat melalui upaya persuasif dan tidak menggunakan kekerasan.
Baca juga: HUT Ke-74 Bhayangkara, Kontras Soroti Penempatan Polisi di Jabatan Sipil
Kepada anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, Kontras mengharapkan adanya sanksi yang adil dan diterapkan secara konsisten.
Rivanlee berpandangan, pengawasan juga perlu dilakukan terhadap anggota yang pernah melakukan pelanggaran.
“Polri dapat melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan kepada anggotanya secara ketat dengan mekanisme vetting untuk mempersempit ruang gerak para aktor keamanan yang telah melakukan pelanggaran,” kata Rivanlee.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.