Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pendiri Kaskus, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kompas.com - 30/06/2020, 17:41 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Selasa (30/6/2020).

“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Awi.

Sebelumnya, Andrew melaporkan keduanya pada laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019.

Baca juga: Dilaporkan Kasus Pemalsuan, Pendiri Kaskus Rugi karena Klien Jadi Ragu Berbisnis

Setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2020, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Awi menuturkan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

“Penyidik telah melakukan pemeriksan saksi-saksi sebanyak 14 orang, saksi ahli bahasa 1 orang, dan saksi ahli hukum pidana 1 orang,” tuturnya.

Titi dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman pada Pasal 310 adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Sementara, ancaman pidana pada Pasal 311 KUHP adalah penjara maksimal empat tahun.

Baca juga: Pembelaan dan Bantahan Pendiri Kaskus Andrew Darwis Atas Tuduhan Penipuan dan TPPU

Sementara itu, Jack dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Polisi juga sudah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka pada Senin (29/6/2020) kemarin.

Kedua tersangka rencananya akan diperiksa pada Kamis (2/7/2020) mendatang.

Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologi Kasus Versi Pelapor

Diberitakan, laporan yang dilayangkan Andrew Darwis bermula dari Titi yang melaporkan Andrew atas kasus dugaan pemalsuan.

Selain melaporkan Titi, Darwin juga melaporkan Jack Boyd Lapian yang menjadi pengacara Titi saat itu. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Sebagai warga negara yang dilindungi haknya untuk harkat dan martabat seseorang, maka klien kami telah melakukan pelaporan polisi dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang," ujar Abraham Sridjaja, salah satu kuasa hukum Andrew Darwis di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com