JAKARTA, KOMPAS.com - Polri menetapkan Titi Sumawijaya Empel dan Jack Boyd Lapian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui video telekonferensi, Selasa (30/6/2020).
“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” kata Awi.
Sebelumnya, Andrew melaporkan keduanya pada laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019.
Baca juga: Dilaporkan Kasus Pemalsuan, Pendiri Kaskus Rugi karena Klien Jadi Ragu Berbisnis
Setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada 16 Juni 2020, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Awi menuturkan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.
“Penyidik telah melakukan pemeriksan saksi-saksi sebanyak 14 orang, saksi ahli bahasa 1 orang, dan saksi ahli hukum pidana 1 orang,” tuturnya.
Titi dijerat Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman pada Pasal 310 adalah penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp 4.500. Sementara, ancaman pidana pada Pasal 311 KUHP adalah penjara maksimal empat tahun.
Baca juga: Pembelaan dan Bantahan Pendiri Kaskus Andrew Darwis Atas Tuduhan Penipuan dan TPPU
Sementara itu, Jack dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman hukuman maksimalnya empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Polisi juga sudah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka pada Senin (29/6/2020) kemarin.
Kedua tersangka rencananya akan diperiksa pada Kamis (2/7/2020) mendatang.
Baca juga: Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan ke Polisi, Begini Kronologi Kasus Versi Pelapor
Diberitakan, laporan yang dilayangkan Andrew Darwis bermula dari Titi yang melaporkan Andrew atas kasus dugaan pemalsuan.
Selain melaporkan Titi, Darwin juga melaporkan Jack Boyd Lapian yang menjadi pengacara Titi saat itu. Keduanya dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Sebagai warga negara yang dilindungi haknya untuk harkat dan martabat seseorang, maka klien kami telah melakukan pelaporan polisi dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada pihak yang berwenang," ujar Abraham Sridjaja, salah satu kuasa hukum Andrew Darwis di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).