JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak kepolisian mengusut pihak yang mengajak anak-anak ikut aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Rabu (24/6/2020).
"Kami meminta agar polisi dapat menindak tegas dan menyelidiki pihak yang mengajak dan mempergunakan anak untuk melakukan aksi unjuk rasa," ujar Staf Khusus Menteri PPPA Bidang Anak Ulfah Mawardi dikutip dari siaran pers, Selasa (30/6/2020).
Ulfah mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keterlibatan 40 orang anak dalam aksi unjuk rasa terlait penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tersebut.
Baca juga: Kemen PPPA: Anak-anak Masih Jadi Target Pasar Narkoba
Apalagi, anak-anak yang diketahui berasal dari Tangerang dan Kalideres tersebut mendapatkan informasi ajakan unjuk rasa melalui media sosial.
Mereka bahkan tidak tahu siapa koordinator yang mengajak mereka.
Hal itulah yang membuat pihaknya meminta kepolisian menindak tegas kasus tersebut.
"Kami juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengamankan anak-anak tersebut ke halaman Mapolres Jakarta Barat. Kami berterimakasih karena anak-anak mendapatkan perlakuan layak, diberikan makan siang, dan diantar pulang," kata dia.
Menurut Ulfah, mengajak anak ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, "Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual".
Bahkan dalam Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, "Setiap orang dilarang merekrut dan memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa".
Dalam Pasal 87 UU tersebut, setiap orang yang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa akan dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Baca juga: 2 Kelompok Massa dari FPI dan PDI-P Gelar Unjuk Rasa di Alun-alun Purwokerto
Selain itu, Ulfah juga mengimbau kepada orangtua, guru, dan orang dewasa yang ada di sekitar anak untuk mengawasi dan mengedukasi mereka.
Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kata dia, tempat teraman bagi anak adalah di rumah bersama keluarga.
Diketahui, aksi unjuk rasa menolak RUU HIP dilakukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Dalam menjalankan aksinya, mereka sempat diterima beraudiensi dengan pimpinan DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.