Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PN Jaksel: Djoko Tjandra Tak Hadiri Sidang PK karena Sakit

Kompas.com - 29/06/2020, 16:00 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

"Sudah mulai sidang hari ini, tadi," kata Humas PN Jakarta Selatan Suharno saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Kendati demikian, Djoko Tjandra tidak menghadiri sidang tersebut.

Menurut Suharno, Djoko tak hadir karena sakit.

Baca juga: Jaksa Agung Dapat Laporan Djoko Tjandra ke PN Jaksel 8 Juni 2020

"Yang bersangkutan (Djoko Tjandra) tidak datang (ke sidang) dengan alasan sakit," lanjut Suharno.

Diberitakan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang telah buron bertahun-tahun, akan mengajukan PK di PN Jakarta Selatan.

Burhanuddin mengatakan bahwa berdasarkan informasi, Djoko Tjandra akan mengajukan PK pada Senin (29/6/2020) ini.

"Pada hari ini beliau mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Tangkap Buron Kasus Bank Bali Djoko Tjandra

Ia menyebut, beberapa waktu terakhir ini kejaksaan berupaya mencari Djoko Tjandra tetapi belum membuahkan hasil.

Burhanuddin pun menyatakan telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menangkap Djoko Tjandra.

Dalam kasus itu, PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.

Kemudian, Oktober 2008 Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Jaksa Agung: Saya Sakit Hati, Djoko Tjandra Katanya Sudah 3 Bulan di Indonesia

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.

Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.

Namun, alih status warga negara itu tidak sah, sebab Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com