Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua MPR: BPIP Tak Perlu Diatur Undang-Undang

Kompas.com - 26/06/2020, 22:40 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menegaskan, peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak perlu diatur undang-undang (UU).

Menurut Syarief, keberadaan BPIP cukup diatur di dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Syarief mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang merupakan lembaga bertanggungjawab dalam penanaman Pancasila di masa Orde Baru didirikan berdasarkan Keppres No 10/1979.

Pembubarannya BP7 juga didasarkan Keppres No 27 Tahun 1999 tentang Pencabutan No 10 Tahun 1979 tentang Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.

Baca juga: Soal RUU HIP, Pimpinan Baleg Jamin DPR Perhatikan Aspirasi Publik

Oleh karenanya, pihaknya menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIPP yang berupaya memasukan peran BPIP.

"Mereka mengatakan bahwa kalau dengan Keppres, (BPIP) itu tidak kuat. Sehingga mereka menginginkan melalui Undang-Undang. Saya melihat bahwa ternyata ini ada satu konspirasi tertentu karena seperti pengalaman kita sebelumnya, BP7 itu dibentuk dan bisa dibubarkan melalui Peraturan Presiden. Nah itu yang tidak mereka kehendaki," ujar Syarief seperti dikutip dari Antara, Jumat (26/6/2020).

Kemudian, setelah Syarief melihat isi dari RUU HIP tersebut, ternyata sepertiga isi draf RUU itu berisi peran dan fungsi BPIP.

Oleh sebab itu, Syarief berkeinginan agar RUU HIP itu dibatalkan untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2020.

"Bukannya ditunda, tetapi dibatalkan," kata Syarief.

Baca juga: Tanggapi Penolakan RUU HIP, Anggota Fraksi PDI-P: Tak Usah Dipolitisasi, Nanti Habis Energi

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah sebelumnya mengatakan, sejak awal, PDI-P menginginkan keberadaan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) untuk mengatur tugas, fungsi dan wewenang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Mengenai polemik RUU HIP, sudah sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa," kata Basarah dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Berdasarkan hal tersebut, Basarah mengatakan, PDI-P menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal, yakni RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP). 

RUU tersebut, kata dia, materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila.

"Serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang, karena Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum," ujarnya.

Basarah mengatakan, jika tugas pembinaan ideologi diatur dalam undang-undang, pembentukan norma hukum dan pengawasannya akan lebih luas dan representatif karena melibatkan DPR dan masyarakat, jika dibandingkan hanya diatur Peraturan Presiden (Perpres).

"Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas," ujarnya.

Baca juga: PDI-P Usul Nama RUU HIP Diubah Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila

Di samping itu, menurut Basarah, hasil sementara draf RUU HIP yang terdapat kekeliruan dan kekurangan harus dianggap wajar, karena banyak anggota fraksi di DPR yang harus dihormati hak bicara dan hak suaranya.

Saat ini, kata dia, tugas PDI-P adalah menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat dari elemen masyarakat seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan lain-lainnya.

Lebih lanjut, Basarah menghormati, sikap pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP.

"Kami hormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com