"Cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktek pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat top down dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas," ujarnya.
Baca juga: PDI-P Usul Nama RUU HIP Diubah Jadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila
Di samping itu, menurut Basarah, hasil sementara draf RUU HIP yang terdapat kekeliruan dan kekurangan harus dianggap wajar, karena banyak anggota fraksi di DPR yang harus dihormati hak bicara dan hak suaranya.
Saat ini, kata dia, tugas PDI-P adalah menindaklanjuti kritik, saran dan pendapat dari elemen masyarakat seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan lain-lainnya.
Lebih lanjut, Basarah menghormati, sikap pemerintah yang menunda pembahasan RUU HIP.
"Kami hormati sikap pemerintah yang telah menunda pembahasan RUU HIP ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.