Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Pertaruhan Kualitas Pilkada 2020 di Masa Pandemi

Kompas.com - 25/06/2020, 19:57 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DPR dan Pemerintah bersepakat untuk tetap menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 di 270 daerah se-Indonesia. Keputusan ini juga mendasari pada Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada yang telah diteken oleh Presiden Jokowi.

Protokol pelaksanaan pilkada di era pandemi Covid-19 yang dirancang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU (PKPU) tinggal menunggu diundangkan. Komisi II DPR RI telah menyetujui ketentuan dalam PKPU tersebut.

Dijadwalkan, pada Rabu (24/6/2020), KPU memulai tahapan pilkada dengan agenda verifikasi faktual (verfak) terhadap kandidat perseorangan. Mengenai tahapan pilkada ini, KPU juga telah menerbitkan PKPU No 5 Tahun 2020.

Sejumlah tantangan membayangi pelaksanaan pilkada di masa pandemi ini. Kendati pemerintah tengah menyiapkan tatanan normal baru (new normal), hakikatnya ancaman penularan viruas Covid-19 masih terus membayangi.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Dituntut Kreatif dalam Berkampanye

Di poin ini, peraturan KPU terkait protokol pelaksanaan pilkada di situasi pandemi memiliki relevansi dan signifikansi yang kuat.

Kendati demikian, tantangan berat penyelenggaraan pilkada di momen pandemi ini tidaklah ringan. Dibutuhkan kedisiplinan, kolaborasi, dan komitmen semua pihak agar dari sisi teknis penyelenggaraan pilkada berhasil.

Selain itu, pilkada di tengah pandemi harus dipastikan tidak menjadi klaster baru penularan virus Covid-19 baik bagi pemilih maupun bagi penyelenggara khususnya petugas pilkada di lapangan.

Gugus Tugas Covid-19 telah memberi peta sebaran Covid-19 di daerah pelaksanaan pilkada di 270 daerah yakni sebanyak 40 daerah kategori zona merah, 99 daerah berstatus zona oranye (sedang), 72 daerah berstatus zona kuning (risiko ringan) dan 43 daerah yang berstatus hijau alias tidak terdampak covid-19.

Data tersebut cukup penting untuk menerapkan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada.

Tantangan

Penyelenggaraan pilkada di masa pandemi Covid-19 ini memiliki tantangan baik dari sisi teknis maupun kualitas penyelenggaraan.

Jika tak diantisipasi dengan baik, pilkada yang digelar di masa pandemi ini alih-alih melaksanakan demokrasi di tingkat lokal dengan baik, pilkada justru melahirkan masalah baru baik dari sisi teknis maupun nonteknis.

Baca juga: Klarifikasi KPU: Yang Diwacanakan Mundur ke 2027 Pilkada, Bukan Pilpres dan Pileg

Pertama, tantangan teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi yang berkorelasi erat dengan pendanaan pilkada. Penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pilkada secara pasti akan meningkatkan biaya penyelenggaraan pilkada.

Sebut saja pengadaan alat pelindung diri (APD) bagi petugas di lapangan termasuk pemilih seperti masker, sabun cuci tangan, penyanitasi tangan (hand sanitizer), face sheild, termasuk baju hazmat jika diperlukan khususnya di daerah yang berkategori zona merah.

Kebijakan pengurangan kapasitas pemilih di setiap tempat pemungutan Suara (TPS) yang semula 800 menjadi 500 pemilih dengan mempertimbangkan protokol kesehatan physical distancing akan memberi konsekuensi penambahan TPS dan petugas di lapangan. Kondisi inilah yang meniscayakan kenaikan biaya pelaksanaan pilkada oleh penyelenggara.

Seperti saat rapat kerja antara penyelenggara pemilu dengan DPR dan pemerintah (9/6/2020) mengajukan tambahan anggaran seperti KPU mengajukan tambahan Rp 4,7 triliun, Bawaslu mengajukan tambahan Rp 478 miliar, dan DKPP mengajukan tambahan sebesar Rp 39 miliar.

Mengenai anggaran pilkada ini juga dipengaruhi kemampuan fiskal di setiap daerah penyelenggara pilkada yang berbeda-beda. Kementerian Dalam Negeri melansir sebanyak 206 daerah dari 270 daerah yang menyatakan mampu pendanaan melalui skema APBD tanpa bantuan APBN.

Dalam rapat kerja DPR dan Pemerintah bersama penyelenggara, pemerintah berkomitmen untuk memberikan dukungan tambahan pendanaan pilkada tahap pertama (Juni) sebesar Rp 1,024 triliun.

Kedua, tantangan kualitas pelaksanaan pilkada di era pandemi. Indikator kualitas tidaknya pelaksanaan pilkada tentu yang utama tak lain pelaksanaan pilkada dilakukan secara demokratis yang di dalamnya terdapat sejumlah indikator penting yang tak bisa ditawar-tawar.

Di antaranya mengenai partisipasi masyarakat dalam pilkada 2020 ini. Persoalan partisipasi pemilih dalam pilkada di tengah pandemi merupakan tantangan serius bagi penyelenggara pemilu.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Tambahan Anggaran Pilkada 2020

Sebanyak 106 juta pemilih dalam penyelenggaraan pilkada di 270 daerah harus dipastikan partisipasinya dalam pilkada.

Meningkatkan partisipasi pemilih di situasi pandemi saat ini tentu bukan perkara mudah, apalagi hingga mampu menyamai persentase partisipasi pemilih seperti pilkada serentak 2018 lalu yang cukup tinggi yakni sebanyak 73,24 persen.

Penyelenggara pilkada harus memastikan keamanan dan keselamatan pemilih atas ancaman penularan Covid-19 pada saat melakukan pencoblosan menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan partisipasi pemilih di tengah pandemi.

Di samping itu, sosialisasi pelaksanaan pilkada semestinya lebih dimaksimalkan. Opsi mengurangi sosialisasi penyelenggaraan pilkada karena alasan pandemi merupakan opsi yang kontraproduktif mengingat ancaman rendahnya partisipasi masyarakat membayangi pilkada di musim pandemi ini.

Penyelenggara dituntut untuk melakukan terobosan dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkada.

Di isu yang sama, penyampaian visi misi kandidat yang merupakan manifestasi dari program dan rencana kebijakan kandidat semestinya juga dibuat terobosan agar calon pemilih lebih mengenal dan menakar program kerja para calon.

Upaya ini, dalam semangat yang sama, untuk memastikan calon pemilih mengetahui program kerja yang diusung calon.

Masalah lainnya yakni peluang praktik politik uang (money politic) di tengah pandemi. Kondisi perekonomian masyarakat yang terdampak serius akibat pandemi Covid-19 ini dapat menjadi alasan bagi para kandidat untuk membagi-bagi uang, sembako dan sejenisnya atas nama bantuan sosial bagi masyarakat terdampak.

Oleh karennaya, di tengah kondisi pandemi ini, ruang praktik politik uang seolah menemukan momentumnya

Di samping itu, politisasi program jaring pengaman sosial (social safe net) yang digulirkan pemerintah dalam rangka bantuan atas dampak pandemi Covid-19 kepada masyarakat, juga rawan menjadi ruang politisasi bagi kandidat petahana (incumbent).

Merujuk penjelasan Kementerian Dalam Negeri, kandidat petahana yang berpotensi maju kembali dalam pilkada mendatang sebanyak 202 kandidat.

Kualitas Pilkada

Pilkada di tengah pandemi ini pada akhirnya akan membuka praktik klientelisme politik (Edward Aspinal & Ward Berenschot, 2019) yakni sikap permisif yang dilakukan oleh para aktor dalam pilkada yang di dalamnya di antaranya pemilih dan pegiat kampanye memberikan dukungan kepada kandidat namun dengan imbalan bantuan dan pemanfaatan material lainnya.

Di sisi yang lain, kandidat menggunakan metode klientelistik untuk memenangkan pemilihan dengan membagi bantuan, uang kepada calon pemilih dengan hadapan agar dipilih.

Padahal, pilkada semestinya menjadi ruang daulat rakyat untuk mengekspresikan pendapat politiknya tanpa dihantui oleh apapun. Tak terkecuali oleh politik uang dan imbalan material lainnya.

Pilkada di momen pandemi perlu ditekankan pada dua hal sekaligus. Yakni, pertama, memastikan teknis penyelenggaraan pilkada harus berjalan dengan baik.

Persoalan teknis yang memengaruhi kualitas pilkada harus diantisipasi agar tidak terjadi dalam hajatan demokrasi lokal ini.

Persoalan partisipasi pemilih, keselamatan pemilih dan penyelenggara, sosialisasi penyelenggaraan pilkada dan visi misi kandidat harus dipastikan tidak ada persoalan pada saat penyelenggaraan pilkada.

Kedua, memastikan output penyelenggaraan pilkada menghasilkan kepala daerah yang bersih baik dalam cara memenangkan pilkada maupun program kerja yang ditujukan untuk kepentingan publik daerah.

Pilkada harus menghasilkan pemimpin daerah yang mampu menyejahterakan masyarakat di daerah. Lebih dari itu, kepala daerah hasil pilihan rakyat daerah tidak terperangkap dalam korupsi politik yang sebelumnya telah banyak menjerat kepala daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Berebut Lahan Parkir, Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com