Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi kemudian mencari tau keberadaan AR.
Sempat menghilang selama beberapa jam, AR akhirnya menyerahkan diri ke Kepala Desa dan kemudian diantar ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan polisi, AR mengaku membela diri dari serangan korban dan tidak tahu persis apa yang membuat korban datang ke rumahnya membawa parang untuk mengajaknya berduel.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.