BARABAI, KOMPAS.com - AR (39), warga Desa Banua Kepayang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap polisi lantaran membunuh teman sekampungnya sendiri.
Paur Sub Bagian Humas Polres HST Aipda Husaini mengatakan, tanpa permasalahan yang jelas, korban MS (33) datang ke rumah pelaku membawa sebilah parang.
Sesampainya di rumah AR, korban langsung mengacungkan parang miliknya dan menantang AR untuk berduel.
"Pelaku AR sedang berada di rumah kemudian datang korban MS dan langsung menantang AR dengan mengacungkan sebilah parang," ujar Aipda Husaini saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020) malam.
AR yang tidak mengerti permasalahan awalnya tidak menggubris dan berusaha menenangkan korban karena merasa korban adalah teman baiknya.
Saat didekati oleh AR, korban malah langsung menebasnya dengan parang yang dibawanya, duel antara keduanya tak terhindarkan.
Saat berduel, kata Husaini, parang yang dibawa oleh korban terlepas dan berpindah tangan ke AR.
"Pelaku AR sempat bergulat dengan korban. Saat bergulat itu parang yang dibawa korban terjatuh kemudian diambil oleh pelaku dan langsung membacok korban," jelasnya.
Mengenai tebasan dari parangnya sendiri, korban pun sempoyongan dengan luka di bagian kening.
Melihat korban sempoyongan, AR langsung meninggalkannya dan membuang parang yang digunakannya ke dekat korban.
Beberapa warga yang menyaksikan duel tersebut kemudian berusaha membawa korban ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tak tertolong.
"Korban mengalami luka pada bagian tangan dan luka sobek pada kening. Tak terima kejadian itu, keluarga korban melapor ke polisi," tambahnya.
Mendapat laporan dari keluarga korban, polisi kemudian mencari tau keberadaan AR.
Sempat menghilang selama beberapa jam, AR akhirnya menyerahkan diri ke Kepala Desa dan kemudian diantar ke Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan polisi, AR mengaku membela diri dari serangan korban dan tidak tahu persis apa yang membuat korban datang ke rumahnya membawa parang untuk mengajaknya berduel.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/25/08561541/duel-antarteman-sekampung-berujung-maut-satu-orang-tewas
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan