Dalam keterangan tertulisnya, Rabu, Kastorius Sinaga sekaligus menampik bahwa pemberian hadiah total sebesar Rp 168 miliar tersebut merupakan pemborosan anggaran negara.
Kasto mengatakan, pemberian hadiah itu justru bertujuan membantu pemulihan ekonomi daerah.
Baca juga: Era New Normal, Fungsi Rumah Tak Lagi Hanya sebagai Tempat Tinggal
"Hadiah uang tersebut merupakan transfer pemerintah pusat dari pos Dana Insentif Daerah (DID) tambahan bagi daerah-daerah. Ini merupakan DID Tambahan bagi daerah dan merupakan pelengkap dari DID reguler yang sudah berjalan saat ini," kata Kastorius.
"Masing-masing pemenang memperoleh hadiah berupa DID sebesar Rp 3 miliar, Rp 2 miliar, dan Rp 1 miliar, sehingga totalnya sebesar Rp 168 miliar," lanjut dia.
Kastorius menjelaskan bahwa sumber dana hadiah berasal dari DID yang setiap tahunnya disiapkan Kemenkeu sebagai insentif untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
Sedianya, ada atau tidak ada lomba, DID tetap ada dan disalurkan kepada daerah. Oleh sebab itu, lomba hanyalah pemacu semangat pemda.
Untuk tahun ini, Mendagri Tito Karnavian melihat DID dapat dimanfaatkan dengan cara memakai program DID tersebut untuk tujuan penanganan Covid-19.
"Sebab, Bapak Mendagri berpendapat, kurva penularan Covid-19 di daerah dapat dilandaikan melalui penerapan protokol di setiap bidang kehidupan publik," kata Kastorius.
Baca juga: Sinergi Gerak Masyarakat Masuk New Normal, dari Akademisi hingga Perempuan
Kasto juga mengatakan, sumber pembiayaan Lomba Inovasi Daerah dalam Penyiapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bukan berasal dari penganggaran baru APBN.
"Ada warganet menganggap bahwa sumber pembiayaan lomba merupakan anggaran baru APBN. Itu juga kurang tepat," ujar dia.
Menurut Kasto, pemenang lomba diberikan insentif berupa DID yang telah dianggarkan oleh Kemenkeu sebesar Rp 168 miliar.
Sebagai gambaran, pada 2020 ada alokasi DID secara keseluruhan sebesar Rp 5 triliun.
"Dari dana sebesar itu, sebanyak Rp 168 miliar dipakai untuk lomba dan hadiahnya dipakai oleh daerah," ungkap Kasto.
Baca juga: Kemendagri: Hadiah Rp 168 Miliar Lomba Bukan Dari Anggaran Baru APBN
Selain itu, sumber dana untuk hadiah juga bukan dari anggaran Kemendagri maupun dana pribadi dari Mendagri.
Dirinya juga membantah hadiah untuk pemenang lomba tersebut menjadi milik pribadi.
"Sebagian warganet menganggap bahwa uang hadiah dikantongi pemenang untuk milik pribadi. Ini salah," tegas dia.
"Hadiah tersebut juga bukan untuk Gubernur, Bupati atau Wali Kota pemenang. Namun, akan masuk ke dalam APBD untuk kepentingan daerah dan digunakan dengan pengawasan dari DPRD, Inspektorat, BPKP, dan BPK," tambah Kastorius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.