Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Saat Pandemi, Petugas yang Tak Pakai APD Dikenai Sanksi

Kompas.com - 24/06/2020, 07:36 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyebut, alat pelindung diri (APD) wajib digunakan penyelenggara pemilu daerah yang bertugas di Pilkada 2020.

Bahkan, apabila dalam melaksanakan tahapan Pilkada petugas tak mengenakan APD, ada sanksi yang mengancam.

"Pak Abhan (Ketua Bawaslu) beserta timnya sudah memberi warning kira-kira kepada KPU kalau tidak menggunakan APD, karena sudah diatur oleh KPU, itu diberi sanksi bertahap," kata Arief saat menghadiri acara yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2020).

Menurut Arief, sanksi pertama berupa peringatan. Kedua, sanksi administratif dan yang terberat adalah sanksi pidana.

Baca juga: Mendagri Minta Kekhususan Pilkada Saat Pandemi Jadi Pertimbangan Bawaslu Saat Bersikap

Karena ada ancaman sanksi itu, Arief berpesan supaya seluruh petugas berhati-hati dan mematuhi aturan yang ada.

"Saya itu khawatir kalau temen-temen tidak memakai APD, sanksinya pidana. Ini saya pikir kita perlu hati-hati," ujar dia.

Dikonfirmasi secara terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa sanksi tersebut tidak secara spesifik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Hanya saja, dalam rancangan PKPU diatur mengenai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Pilkada.

Bawaslu hanya bertugas mengawasi pelaksanaan penerapan protokol kesehatan tersebut.

Seandainya petugas penyelenggara pemilu tak mematuhi aturan, maka Bawaslu berwenang memberikan saran perbaikan.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, BNPB: Kedisiplinan Jadi Kelemahan Kita

Apabila saran perbaikan tidak dilaksanakan, Bawaslu dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Jadi kalau ada sebuah pelanggaran apa yang akan terjadi, pertama apakah ada pelanggaran etika, apakah memang KPU-nya sengaja atau tidak, apakah merupakan pelanggaran administrasi, atau misalnya ada pelanggaran pidana lainnya," ujar Fritz.

Seandainya ditemukan unsur pidana lainnya dalam pelanggaran, maka pelanggar bisa dikenai undang-undang di luar undang-undang pemilu.

Dalam hal ini, pelanggar bisa dikenai sanksi dari undang-undang yang berkaitan dengan pandemi Covid-19.

Namun demikian, jika memang ditemukan pelanggaran di luar undang-undang pemilu, maka Bawaslu akan meneruskan perkara itu ke pihak kepolisian. Sebab, menurut Fritz, hal itu bukan lagi menjadi ranah Bawaslu.

Baca juga: Pilkada 2024 Diwacanakan Mundur ke 2027, Bagaimana Pilpres dan Pileg?

"Kan kewenangan Bawaslu kan kalau tidak ada UU pemilihan kan ada kewenangan kolektif kolegial ya kami akan krimkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Tapi kan bukan oleh undang-undang pemilihan tapi oleh undang-undang lain," ujar Fritz.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com