Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Ancaman, Ini Strategi Kepala Bakamla Jaga Keamanan Maritim

Kompas.com - 23/06/2020, 11:13 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksdya TNI Aan Kurnia mengungkapkan, setidaknya ada delapan bentuk ancaman faktual dan potensial terjadi di laut Indonesia.

Aan mengatakan hal itu saat saat menjadi pembicara pada diskusi bertajuk "Peran Polisionil TNI Angkatan Laut Dihadapkan dengan Perwujudan Omnibus Law Keamanan Laut" di Seskoal, Cipulir, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Yaitu pelanggaran wilayah, perompakan bersenjata, kecelakaan di laut, trans organized crime, IUUF (illegal fishing), pencemaran di laut, terorisme di laut, dan invasi," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Baca juga: Kepala Bakamla: Tata Kelola Keamanan Laut Belum Optimal

Ia mengungkapkan, dari bentuk ancaman tersebut, invasi merupakan ancaman yang paling kecil terjadi (least likely), kendati itu berbahaya terhadap kedaulatan.

Sementara, illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) merupakan ancaman yang paling sering terjadi (most likely).

Sedangkan trans organized crime merupakan ancaman paling berbahaya (most dangerous) karena memiliki dampak yang luas dan jangka panjang.

Aan mengatakan, dari sejumlah permasalahan keamanan maritim, maka dapat disusun konsep strategi maritim Indonesia untuk menghadapi seluruh ancaman tersebut.

Baca juga: Kepala Bakamla Rilis Panduan Menghadapi Pandemi Covid-19 di Laut

Konsep itu baik dengan melihat kekuatan dan kelemahan, peluang dan ancaman, serta potensial dan faktual.

"Strategi maritim ini bertumpu pada presence at sea, sebagai strategi keamanan maritim, explore the sea sebagai strategi ekonomi maritim, dan trust build by sea sebagai strategi diplomasi maritim," ucap dia.

Hadir juga sebagai pembicara dalam diskusi panel tersebut Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Laut Laksma TNI Kresno Buntoro yang berbicara tentang “Peran Polisionil TNI AL Sebagai Penegak Hukum di Laut: Hukum Laut Internasional/UNCLOS dan Hukum Nasional”.

Kemudian Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana yang berbicara tentang “Aspek Hukum dalam Omnibus Law Keamanan Laut guna Melindungi Kepentingan Indonesia di Laut”.

Baca juga: Penangkapan Ikan Ilegal di Natuna, Bakamla Berharap Pemerintah Dorong Kesepakatan Keamanan Maritim Bersama

Kehadiran Kepala Bakamla RI di Seskoal ini sebelumnya diterima oleh Komandan Seskoal Laksamana Muda TNI Iwan Isnurwanto.

Diskusi panel diakhiri dengan pertukaran plakat antara Kepala Bakamla dengan Danseskoal, pemberian topi dari kepala Bakamla kepada Komandan Seskoal serta para panelis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com