JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksamana Madya Aan Kurnia mengharapkan kegiatan illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF) atau penangkapan ikan secara ilegal dapat ditetapkan sebagai kejahatan transnasional.
"Indonesia mengambil peran sentral dalam mendorong agar IUUF dapat ditetapkan sebagai kejahatan transnasional mengingat dampak luas yang ditimbulkan," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: KKP Tangkap Kapal Pencari Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka
Aan juga mengharapkan hal serupa berlalu dalam konteks regional, khususnya permasalahan di Laut Natuna Utara.
Mengingat, Indonesia menjadi salah satu pelopor declaration of conduct dan secara tegas mendukung keputusan Permanent Court of Arbitration.
Ini juga ditegaskan dalam permanent mission Indonesia untuk PBB dalam surat yang disampaikan pada tanggal 26 Mei 2020.
Menurut Aan, dalam konteks keamanan maritim yang luas, Indonesia terus mendorong kesepakatan bersama dalam cara pandang terhadap domain keamanan maritim.
Indonesia senantiasa mendorong langkah dan upaya untuk turut menciptakan keamanan maritim yang kondusif sehingga dapat mendukung aktivitas perekonomian nasional, regional, bahkan global.
Aan mencontohkan permasalahan di Laut Natuna Utara.
Baca juga: KSAL Minta Kogabwilhan I Aktif Pantau Pelanggaran Laut Natuna
Menurut dia, permasalahan di Laut Natuna Utara bukan hanya dalam konteks batas wilayah teritorial, melainkan juga dalam konteks wilayah yurisdiksi pengelolaan sumber daya alam.
Oleh karena itu, kata dia, diperlukan strategi dan insentif untuk mendorong kehadiran kapal ikan Indonesia di Laut Natuna Utara.
"Dan perlu strategi dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan kehadiran simbol negara berupa aparat penegak hukum di Laut Natuna Utara,” ucap Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.