JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri membela diri setelah dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) ke Dewan Pengawas KPK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melapor ke Dewan Pengawas KPK lantaran Firli diketahui tak menggunakan masker saat melakukan kunjungan kerja ke Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Minggu (20/6/2020).
Seperti diketahui, pemerintah selama ini selalu mengimbau agar seluruh masyarakat dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada era kenormalan baru atau new normal.
Protokol itu meliputi social distancing dan physical distancing, rajin mencuci tangan, hingga menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Baca juga: Saat Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Karena Tak Kenakan Masker...
Namun, saat bertemu dengan anak-anak, Firli kedapatan tidak menggunakan masker tersebut sesuai dengan protokol yang dianjurkan.
"Firli tidak dapat membawa dirinya sebagai panutan dan teladan dalam mematuhi aturan dan arahan pemerintah. Firli sebagai penegak hukum seharusnya patuh hukum," kata Boyamin dalam siaran pers, Senin (21/6/2020).
Akibat hal tersebut Firli dilaporkan ke Dewan Pengawas karena diduga telah melakukan pelanggaran etika.
Boyamin menyatakan bahwa anak-anak merupakan pihak yang rentan tertular Covid-19.
Baca juga: Tak Kenakan Masker, Firli Diadukan ke Dewas KPK
Di lain pihak, Firli yang telah berusia di atas 50 tahun juga termasuk kelompok usia yang rentan tertular Covid-19.
Boyamin pun berharap agar Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi bila Firli terbukti bersalah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan