Aturan tersebut salah satunya melarang pekerja atau pengunjung memasuki mal jika bersuhu di atas 37,3 derajat celsius.
"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk," kata Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (22/6/2020).
Reisa mengatakan, sebelum memasuki mal, petugas wajib memeriksa suhu tubuh para pekerja dan pengunjung di semua pintu masuk.
Petugas yang melakukan pemeriksaan diwajibkan menggunakan masker dan pelindung wajah. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksaan dianjurkan didampingi oleh petugas keamanan.
Selain yang bersuhu tubuh tinggi, pengunjung dan pekerja yang tidak memakai masker juga tak diizinkan memasuki mal.
"Jika pengunjung tidak memakai masker maka tidak diperbolehkan masuk juga," ujar Reisa.
Selain aturan tersebut, terdapat sejumlah protokol lain yang telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan, seperti membatasi jumlah pengunjung.
Tidak hanya itu, saat mengantre, harus dilakukan pengaturan jarak antar-orang minimal 1 meter.
Oleh karena itu, tempat-tempat yang pada umumnya menimbulkan antrean harus diberi penanda, seperti di pintu masuk mal, kasir, lift, dan eskalator.
Pengunjung dan pekerja pun diminta untuk sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir selama di dalam mal.
"Sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan Covid-19 harus digencarkan. Hal itu dapat dilakukan dengan dipasang spanduk, poster, banner, melalui WhatsApp atau SMS blast, pengumuman melalui pengeras suara, dan lain sebagainya," kata Reisa.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/22/17202891/bersuhu-tubuh-tinggi-dan-tak-pakai-masker-tak-boleh-masuk-ke-mal