JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menganjurkan pedagang dan pengunjung di pasar untuk menggunakan masker bersamaan dengan pelindung wajah (face shield) saat kondisi pasar tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak dalam rangka pencegahan virus corona (Covid-19).
Anjuran itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020).
"Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan,maka penggunaan pelindung wajah atau face shield bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan," demikian salah satu isi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Selain itu, pedagang dianjurkan untuk melakukan pembersihan area dagang, mengurangi kontak dengan pembeli dengan menggunakan pembatas atau partisi.
Baca juga: Protokol Kesehatan di Pasar: Pengelola Bentuk Tim Penanganan Covid-19
Pedagang dan pengunjung di pasar pun diminta selalu memastikan diri berada dalam kondisi sehat saat datang ke pasar.
Serta tidak lupa selalu menggukan masker dan menjaga jarak ketika berada difasilitas umum.
Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk pedagang dan pengunjung pasar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:
1) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke pasar. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Denpasar Capai 52, Sebagain Besar dari Kluster Pasar
2) Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
3) Melakukan pembersihan area dagang masing-masing sebelum dan sesudah berdagang (termasuk meja dagang, pintu/railing door kios, etalase dan peralatan dagang lainnya).
4) Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan, misalnya menggunakan pembatas/partisi (misal flexy glass/plastik), menyediakan wadah khusus serah terima uang, dan lain lain.
5) Pedagang, petugas keamanan, tukang parkir, dan kuli angkut harus selalu berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung dan sesama rekan kerjanya untuk menggunakan masker dan menjaga jarak minimal satu meter.
Baca juga: Pasar Tanah Abang Terapkan Ganjil Genap hingga Wajibkan Penggunaan Pelindung Wajah
6) Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan,maka penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
7) Saat tiba di rumah, segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah, serta membersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
8) Meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS seperti mengkonsumsi gizi seimbang, aktivitas fisik minimal 30 menit sehari dan istirahat yang cukup dengan tidur minimal tujuh jam, serta menghindari faktor risiko penyakit.