JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan menganjurkan pedagang dan pengunjung di pasar untuk menggunakan masker bersamaan dengan pelindung wajah ( face shield) saat kondisi pasar tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak dalam rangka pencegahan virus corona ( Covid-19).
Anjuran itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang keluarkan pada Jumat (19/6/2020).
"Jika kondisi padat dan penerapan jaga jarak sulit diterapkan,maka penggunaan pelindung wajah atau face shield bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan," demikian salah satu isi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Selain itu, pedagang dianjurkan untuk melakukan pembersihan area dagang, mengurangi kontak dengan pembeli dengan menggunakan pembatas atau partisi.
Baca juga: Protokol Kesehatan di Pasar: Pengelola Bentuk Tim Penanganan Covid-19
Pedagang dan pengunjung di pasar pun diminta selalu memastikan diri berada dalam kondisi sehat saat datang ke pasar.
Serta tidak lupa selalu menggukan masker dan menjaga jarak ketika berada difasilitas umum.
Berikut aturan lengkap protokol kesehatan pencegahan Covid-19 untuk pedagang dan pengunjung pasar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:
1) Memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berangkat ke pasar. Jika mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas, tetap di rumah dan periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila berlanjut.
Baca juga: Kasus Baru Covid-19 di Denpasar Capai 52, Sebagain Besar dari Kluster Pasar
2) Saat perjalanan dan selama bekerja selalu menggunakan masker, menjaga jarak dengan orang lain, dan hindari menyentuh area wajah. Jika terpaksa akan menyentuh area wajah pastikan tangan bersih dengan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
3) Melakukan pembersihan area dagang masing-masing sebelum dan sesudah berdagang (termasuk meja dagang, pintu/railing door kios, etalase dan peralatan dagang lainnya).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan