Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Minta Pemda Segera Lapor Penyesuaian Dana Pilkada dari APBD

Kompas.com - 19/06/2020, 09:43 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melaporkan hasil restrukturisasi atau penyesuaian dana pilkada yang dianggarkan pemda dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah melalui APBD.

Restrukturisasi itu dilakukan menyusul adanya kebutuhan pembiayaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Pilkada tahun ini.

"Kami meminta pemda untuk segera melaporkan hasil optimalisasi/restrukturisasi kepada Kemendagri," kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Mochammad Ardian melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Baca juga: KPU Sebut Menkeu Teken Anggaran Tambahan Pilkada Rp 1,02 Triliun

Menurut Ardian, dari 270 daerah penyelenggara Pilkada 2020, terdapat 26 daerah yang belum melaporkan hasil restrukturisasi.

Kemudian, ada 82 daerah yang belum melaporkan berita acara kesepakatan restrukturisasi dengan KPU.

Ardian mengatakan bahwa akibat pandemi Covid-19, terdapat kebutuhan pendanaan tambahan.

Pendanaan tambahan itu tak hanya berkaitan dengan protokol kesehatan atau penyediaan alat pelindung diri, tetapi juga penambahan jumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Mendagri Minta Calon Kepala Daerah Tak Angkat Isu Suku dan Agama pada Pilkada 2020

Seperti diketahui, Kemendagri bersama KPU dan DPR telah sepakat untuk mengurangi jumlah maksimal pemilih di satu TPS dan menambah jumlah TPS untuk mencegah menyebarnya virus.

Penambahan TPS ini berdampak pada pembengkakan dana Pilkada 2020.

Oleh karenanya, perlu dilakukan restrukturisasi anggaran yang sebelumnya telah disepakati pemda bersama KPU melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Baca juga: Ikuti Protokol Kesehatan, Anggaran Pilkada Kabupaten Semarang Bertambah Rp 6,5 M

Untuk melakukan penyesuaian atau penambahan kebutuhan yang dibebankan kepada APBD, kata Ardian, pemda berpedoman pada Pasal 17 dan Pasal 17A Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020.

Permendagri yang terbit 15 Juni 2020 itu mengatur bahwa pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan Covid-19 untuk Pilkada bisa dibiayai APBD.

Pasal 17 dan Pasal 17A sendiri mengatur jenis-jenis penyesuaian standar kebutuhan barang dan jasa protokol kesehatan penanganan Covid-19 serta honorarium penyelenggara.

Kebutuhan protokol kesehatan itu meliputi APD, santunan bagi penyelenggara, penambahan jumlah TPS, penyesuaian honorarium penyelenggara, dan hal lainnya yang terkait keselamatan dan perlindungan penyelenggara dan pemilih.

Baca juga: Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Cairkan Anggaran Tambahan Pilkada 2020

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com