Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Rekor Baru Kasus Covid-19 | Bebasnya Nazaruddin yang Menuai Kritik

Kompas.com - 19/06/2020, 06:58 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus Covid-19 kembali menembus rekor pada Kamis (18/6/2020).

Penambahan kasus baru dalam kurun 24 jam mencapai 1.331 kasus, sehingga mengakibatkan akumulasi kasus positif mencapai 42.762 kasus.

Di lain pihak, polemik pembebasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin masih cukup menyita perhatian publik.

Polemik tersebut terutama ihwal status justice collaborator (JC) yang menjadi alasan bagi Kementerian Hukum dan HAM menyetujui permohonan bebas bersyarat dengan status cuti menjelang bebas (CMB) kepada Nazaruddin.

Kemenkumham mengklaim status tersebut diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di lain pihak, KPK membantah memberikan status tersebut.

Dua kabar tersebut menjadi berita yang paling banyak dibaca sehingga menjadi yang terpopuler di Kompas.com, kemarin. Berikut selengkapnya:

1. Rekor baru penambahan kasus harian Covid-19

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, konfirmasi kasus positif itu didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20.650 spesimen dalam sehari.

Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak dengan 384 kasus baru. Berikutnya, ada DKI Jakarta dengan 173 kasus baru, Sulawesi Selatan dengan 166 kasus baru, dan Kalimantan Selatan dengan 118 kasus baru.

Data yang sama juga memperlihatkan bahwa ada penambahan 555 pasien Covid-19 yang sembuh. Di lain pihak, ada 63 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam periode 17 - 18 Juni 2020.

"Sehingga totalnya ada 2.339 orang," kata Yurianto.

Baca juga: UPDATE: Total Ada 42.762 Kasus Covid-19 di Indonesia, Bertambah 1.331

2. Bebasnya Nazaruddin yang menuai kritik

Bebasnya Nazaruddin pada Minggu (14/6/2020) setelah memperoleh CMB menuai banyak kritik.

KPK menilai, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan semestinya lebih selektif dalam memberi hak binaan bagi narapidana kasus korupsi.

"KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).

Di sisi lain, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, bebasnya Nazaruddin lantaran sebelumnya sudah ada status JC yang diberikan KPK berdasarkan dua surat keterangan.

Namun, pihak KPK membantah bahwa kedua surat tersebut merupakan keterangan Nazaruddin memperoleh status JC.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta, agar Menkumham Yasonna H Laoly mengevaluasi pembebasan Nazaruddin.

Sebab, bila mengacu pada PP 99 Tahun 2012, status JC bisa diberikan bila Nazaruddin bekerjasama dalam membongkar perkara tindak pidana korupsi.

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status JC," kata Kurnia.

Baca juga: Nazaruddin Bebas, Status Justice Collaborator Dibantah KPK, hingga Yasonna Diminta Anulir

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com