JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus Covid-19 kembali menembus rekor pada Kamis (18/6/2020).
Penambahan kasus baru dalam kurun 24 jam mencapai 1.331 kasus, sehingga mengakibatkan akumulasi kasus positif mencapai 42.762 kasus.
Di lain pihak, polemik pembebasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin masih cukup menyita perhatian publik.
Polemik tersebut terutama ihwal status justice collaborator (JC) yang menjadi alasan bagi Kementerian Hukum dan HAM menyetujui permohonan bebas bersyarat dengan status cuti menjelang bebas (CMB) kepada Nazaruddin.
Kemenkumham mengklaim status tersebut diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di lain pihak, KPK membantah memberikan status tersebut.
Dua kabar tersebut menjadi berita yang paling banyak dibaca sehingga menjadi yang terpopuler di Kompas.com, kemarin. Berikut selengkapnya:
1. Rekor baru penambahan kasus harian Covid-19
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, konfirmasi kasus positif itu didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20.650 spesimen dalam sehari.
Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak dengan 384 kasus baru. Berikutnya, ada DKI Jakarta dengan 173 kasus baru, Sulawesi Selatan dengan 166 kasus baru, dan Kalimantan Selatan dengan 118 kasus baru.
Data yang sama juga memperlihatkan bahwa ada penambahan 555 pasien Covid-19 yang sembuh. Di lain pihak, ada 63 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam periode 17 - 18 Juni 2020.
"Sehingga totalnya ada 2.339 orang," kata Yurianto.
2. Bebasnya Nazaruddin yang menuai kritik
Bebasnya Nazaruddin pada Minggu (14/6/2020) setelah memperoleh CMB menuai banyak kritik.
KPK menilai, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan semestinya lebih selektif dalam memberi hak binaan bagi narapidana kasus korupsi.
"KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).
Di sisi lain, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, bebasnya Nazaruddin lantaran sebelumnya sudah ada status JC yang diberikan KPK berdasarkan dua surat keterangan.
Namun, pihak KPK membantah bahwa kedua surat tersebut merupakan keterangan Nazaruddin memperoleh status JC.
Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta, agar Menkumham Yasonna H Laoly mengevaluasi pembebasan Nazaruddin.
Sebab, bila mengacu pada PP 99 Tahun 2012, status JC bisa diberikan bila Nazaruddin bekerjasama dalam membongkar perkara tindak pidana korupsi.
"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status JC," kata Kurnia.
https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/06582321/populer-nasional-rekor-baru-kasus-covid-19-bebasnya-nazaruddin-yang-menuai