Salin Artikel

[POPULER NASIONAL] Rekor Baru Kasus Covid-19 | Bebasnya Nazaruddin yang Menuai Kritik

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus Covid-19 kembali menembus rekor pada Kamis (18/6/2020).

Penambahan kasus baru dalam kurun 24 jam mencapai 1.331 kasus, sehingga mengakibatkan akumulasi kasus positif mencapai 42.762 kasus.

Di lain pihak, polemik pembebasan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin masih cukup menyita perhatian publik.

Polemik tersebut terutama ihwal status justice collaborator (JC) yang menjadi alasan bagi Kementerian Hukum dan HAM menyetujui permohonan bebas bersyarat dengan status cuti menjelang bebas (CMB) kepada Nazaruddin.

Kemenkumham mengklaim status tersebut diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, di lain pihak, KPK membantah memberikan status tersebut.

Dua kabar tersebut menjadi berita yang paling banyak dibaca sehingga menjadi yang terpopuler di Kompas.com, kemarin. Berikut selengkapnya:

1. Rekor baru penambahan kasus harian Covid-19

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, konfirmasi kasus positif itu didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 20.650 spesimen dalam sehari.

Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak dengan 384 kasus baru. Berikutnya, ada DKI Jakarta dengan 173 kasus baru, Sulawesi Selatan dengan 166 kasus baru, dan Kalimantan Selatan dengan 118 kasus baru.

Data yang sama juga memperlihatkan bahwa ada penambahan 555 pasien Covid-19 yang sembuh. Di lain pihak, ada 63 pasien Covid-19 yang tutup usia dalam periode 17 - 18 Juni 2020.

"Sehingga totalnya ada 2.339 orang," kata Yurianto.

2. Bebasnya Nazaruddin yang menuai kritik

Bebasnya Nazaruddin pada Minggu (14/6/2020) setelah memperoleh CMB menuai banyak kritik.

KPK menilai, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan semestinya lebih selektif dalam memberi hak binaan bagi narapidana kasus korupsi.

"KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/6/2020).

Di sisi lain, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengatakan, bebasnya Nazaruddin lantaran sebelumnya sudah ada status JC yang diberikan KPK berdasarkan dua surat keterangan.

Namun, pihak KPK membantah bahwa kedua surat tersebut merupakan keterangan Nazaruddin memperoleh status JC.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta, agar Menkumham Yasonna H Laoly mengevaluasi pembebasan Nazaruddin.

Sebab, bila mengacu pada PP 99 Tahun 2012, status JC bisa diberikan bila Nazaruddin bekerjasama dalam membongkar perkara tindak pidana korupsi.

"Sedangkan menurut KPK, Nazaruddin sendiri tidak pernah mendapatkan status JC," kata Kurnia.

https://nasional.kompas.com/read/2020/06/19/06582321/populer-nasional-rekor-baru-kasus-covid-19-bebasnya-nazaruddin-yang-menuai

Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke