Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU soal Pilkada dalam Kondisi Wabah Belum Diundangkan, Ini Penjelasan KPU

Kompas.com - 18/06/2020, 16:09 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum diundangkan hingga Kamis (18/6/2020) ini.

Padahal, tahapan Pilkada lanjutan telah berjalan selama empat hari, terhitung sejak 15 Juni kemarin.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pengundangan PKPU masih menunggu rapat konsultasi antara KPU dan pemerintah. Arief menyebut, rapat konsultasi baru akan digelar Senin (22/6/2020) mendatang.

"Di dalam UU diatur PKPU tentang tahapan itu harus melalui satu tahap yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Soal Putusan Megawati di Pilkada Solo 2020, Gibran Menunggu, Purnomo Legowo

"Sebetulnya (rapat konsultasi) sudah dijadwal hari Rabu kemarin, tetapi karena satu hal DPR memberitahu kami akan ditunda tanggal 22 (Juni)," lanjut dia.

Arief mengatakan, pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) dan uji publik dengan pihak-pihak terkait mengenai rancangan PKPU ini.

Selain rapat konsultasi, pengundangan PKPU tersebut juga masih harus menunggu tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Arief mengatakan, meskipun hingga berjalannya Pilkada PKPU ini belum diundangkan, tahapan tidak akan terganggu.

Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Wacanakan Ruang Khusus bagi Pemilih yang Sakit Saat Pencoblosan

Sebab, PKPU itu mengatur ketentuan protokol kesehatan di Pilkada. Sedangkan aturan teknis mengenai tahapan, program dan jadwal Pilkada sendiri telah tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang resmi diundangkan pada Jumat (12/6/2020).

"Sebetulnya enggak perlu dikhawatirkan karena seluruh regulasi teknis yang sudah ditetapkan KPU masih berlaku. Nah PKPU yang baru ini, yang mau kita tetapkan ini adalah PKPU yang mengatur protokol kesehatannya," tutur Arief.

Meski begitu, KPU berharap rancangan PKPU ini sudah diundangkan sebelum 24 Juni 2020. Sebab, pada tanggal tersebut, tahapan verifikasi faktual yang melibatkan interaksi banyak orang akan dimulai.

KPU juga berencana membuat surat edaran (SE) mengenai protokol kesehatan Pilkada jika beberapa hari ke depan rancangan PKPU Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum juga disahkan.

Baca juga: Pilkada Saat Pandemi, Begini Skema Pemungutan Suara yang Disusun KPU

"Sebelum PKPU ini terbit kami sudah mengeluarkan surat edaran. Jadi teman-teman (KPU) provinsi dan kabupaten/kota bisa mempedomani," kata Arief.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com