JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum diundangkan hingga Kamis (18/6/2020) ini.
Padahal, tahapan Pilkada lanjutan telah berjalan selama empat hari, terhitung sejak 15 Juni kemarin.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pengundangan PKPU masih menunggu rapat konsultasi antara KPU dan pemerintah. Arief menyebut, rapat konsultasi baru akan digelar Senin (22/6/2020) mendatang.
"Di dalam UU diatur PKPU tentang tahapan itu harus melalui satu tahap yang disebut konsultasi dengan pemerintah dan DPR," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Soal Putusan Megawati di Pilkada Solo 2020, Gibran Menunggu, Purnomo Legowo
"Sebetulnya (rapat konsultasi) sudah dijadwal hari Rabu kemarin, tetapi karena satu hal DPR memberitahu kami akan ditunda tanggal 22 (Juni)," lanjut dia.
Arief mengatakan, pihaknya telah menggelar focus group discussion (FGD) dan uji publik dengan pihak-pihak terkait mengenai rancangan PKPU ini.
Selain rapat konsultasi, pengundangan PKPU tersebut juga masih harus menunggu tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Arief mengatakan, meskipun hingga berjalannya Pilkada PKPU ini belum diundangkan, tahapan tidak akan terganggu.
Baca juga: Pilkada Tangsel 2020, KPU Wacanakan Ruang Khusus bagi Pemilih yang Sakit Saat Pencoblosan
Sebab, PKPU itu mengatur ketentuan protokol kesehatan di Pilkada. Sedangkan aturan teknis mengenai tahapan, program dan jadwal Pilkada sendiri telah tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 yang resmi diundangkan pada Jumat (12/6/2020).
"Sebetulnya enggak perlu dikhawatirkan karena seluruh regulasi teknis yang sudah ditetapkan KPU masih berlaku. Nah PKPU yang baru ini, yang mau kita tetapkan ini adalah PKPU yang mengatur protokol kesehatannya," tutur Arief.
Meski begitu, KPU berharap rancangan PKPU ini sudah diundangkan sebelum 24 Juni 2020. Sebab, pada tanggal tersebut, tahapan verifikasi faktual yang melibatkan interaksi banyak orang akan dimulai.
KPU juga berencana membuat surat edaran (SE) mengenai protokol kesehatan Pilkada jika beberapa hari ke depan rancangan PKPU Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam belum juga disahkan.
Baca juga: Pilkada Saat Pandemi, Begini Skema Pemungutan Suara yang Disusun KPU
"Sebelum PKPU ini terbit kami sudah mengeluarkan surat edaran. Jadi teman-teman (KPU) provinsi dan kabupaten/kota bisa mempedomani," kata Arief.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.