JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan, pihaknya memiliki dua pandangan terkait pelaksanaan shalat Jumat yang aman dari penularan Covid-19.
Dari dua pandangan itu, tidak satupun di antaranya mengandung paham shalat Jumat bergelombang.
Menurut Anwar, paham tersebut tidak dikenal oleh MUI.
"MUI berpandangan bahwa pada dasarnya shalat Jumat itu di sebuah masjid hanya diselenggarakan satu kali. Jadi tidak bergelombang," kata Anwar kepada Kompas.com, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat Ganjil-Genap, MUI Sebut Tak Kenal Cara Tersebut
Dalam situasi Covid-19 yang mengharuskan diterapkannya physical distancing, MUI memandang bahwa seharusnya dilakukan penambahan tempat shalat Jumat di sekitar masjid.
Sebab, dengan kebijakan physical distancing, diperlukan tempat shalat yang dua atau tiga kali lebih lebar untuk dapat menampung seluruh jemaah.
Namun demikian, seandainya penambahan tempat sudah dilakukan tetapi masih ada jemaah yang tidak tertampung, pandangan Komisi Fatwa MUI terbelah menjadi dua.
Kelompok pertama mengatakan bahwa mereka cukup melaksanakan shalat dzuhur secara berjamaah atau sendiri-sendiri sebagai pengganti shalat Jumat.
Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa mereka tetap harus melaksanakan shalat Jumat. Shalat Jumat itu dilaksanakan setelah masjid menggelar shalat Jumat.
"Ini artinya di masjid dan atau di tempat yang sudah dilaksanakan shalat Jumat mereka boleh mendirikan dan melaksanakan shalat Jumat," terang Anwar.
Baca juga: Shalat Jumat Berjemaah Dimulai, Bupati Semarang: Jika Melanggar Protokol, Ditutup Lagi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan