Argo berdalih, banyak masyarakat Papua mengalami kerugian akibat provokasi yang dilakukan oleh ketujuh terdakwa.
Polisi pun mengklaim memiliki bukti sehingga menjerat ketujuhnya dengan dugaan makar.
“Jelas mereka pelaku kriminal, sehingga saat ini proses hukum yang dijalani oleh mereka adalah sesuai dengan perbuatannya,” tuturnya.
Baca juga: 63 Tapol di Indonesia Surati PBB Minta Dibebaskan, Khawatir Covid-19
Menurut Argo, isu bahwa ketujuh terdakwa merupakan tahanan politik sengaja digulirkan oleh kelompok-kelompok kecil yang berunjuk rasa.
Diketahui, ketujuh warga Papua ini ditangkap di Jayapura dan Sentani dengan waktu yang berbeda-beda pada September 2019 setelah kerusuhan di Kota Jayapura.
Polisi lalu memindahkan ketujuh orang ini ke Polda Kaltim dengan alasan keamanan pada 4 November 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.