JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas operator moda transportasi yang melanggar ketentuan di masa adaptasi tatanan kehidupan baru (new normal) Covid-19.
Tindakan tegas itu mulai dari teguran hingga denda.
"Dalam Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan), pinalti atau sanksinya sudah cukup jelas, dari mulai yang teringan surat teguran sampai berupa denda," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).
Sebagaimana bunyi Permenhub terbaru bernomor 41 Tahun 2020, operator moda transportasi wajib membatasi kapasitas penumpang.
Baca juga: Kemenhub Sebut Masih Ada Penumpang Transportasi Umum yang Sulit Diatur
Adita mengatakan, sejak berlakunya aturan ini, pihaknya telah memberi hukuman pada pihak-pihak yang terbukti melanggar.
"Tentu kami akan konsisten mengimplementasikan aturan ini dan juga apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan," ujar Adita.
Namun demikian, Adita mengimbau seluruh operator sarana prasarana moda transportasi untuk patuh pada aturan.
Sebab, jika kedapatan melanggar, para operator jugalah yang akan dirugikan.
Menurut Adita, mematuhi aturan bertransportasi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Bus Gratis Tujuan Jakarta Sepi Penumpang, Ini Komentar Dishub Kota Tangerang
Jika ada penumpang yang mengalami hal buruk saat berkendara di masa adaptasi new normal, bukan tidak mungkin penumpang hilang kepercayaan pada penyedia moda transportasi.
"Misalnya di satu bandara dia mengalami pengalaman yang sangat tidak menyenangkan, tidak jaga jarak, berdesak-desakan, ini kan akan jadi sesuatu yang teringat terus dan akhirnya dia kapok untuk pergi lagi," ujar Adita.
"Yang rugi kan sebenarnya teman-teman yang ada di operator juga. Jadi saya rasa jangan sampai terjadi karena kerugian itu pasti akan juga diderita teman-teman ini," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.
Baca juga: Droplet Bertahan 15 Menit di Udara, Masyarakat Diminta Tak Mengobrol di Transportasi Umum
Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.
"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Dalam Permenhub 41/2020, diatur batasan penumpang untuk kereta, pesawat, kapal, kendaraan pribadi, dan bus.
Salah satunya terkait operasional kereta api antarkota akan dilakukan melalui tiga tahap.
Baca juga: Tumpang Tindih Aturan Transportasi Umum: Kapasitas Dikurangi, Penumpang Tak Diatur
Pada tahap pertama yang mulai dilakukan pada Jumat (12/9/2020), kereta api antarkota akan kembali beroperasi dan dapat mengangkut penumpang hingga maksimal 70 persen total kapasitas.
Setelah itu, jumlah penumpang dapat ditingkatkan hingga 80 persen total kapasitas, mulai dari tahap kedua hingga terakhir.
Sementara itu untuk KRL, kapasitas angkutnya akan ditingkatkan menjadi maksimal 45 persen total kapasitas dari sebelumnya maksimal 35 persen.
Dengan ditambahnya kapasitas penumpang, maka pada fase pertama tersebut, setiap gerbong KRL dapat mengangkut 74 penumpang, dari sebelumnya 60 penumpang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.