Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi bagi Moda Transportasi yang Tak Batasi Penumpang: Teguran hingga Denda

Kompas.com - 17/06/2020, 15:21 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebut bahwa pihaknya akan menindak tegas operator moda transportasi yang melanggar ketentuan di masa adaptasi tatanan kehidupan baru (new normal) Covid-19.

Tindakan tegas itu mulai dari teguran hingga denda.

"Dalam Permenhub (Peraturan Menteri Perhubungan), pinalti atau sanksinya sudah cukup jelas, dari mulai yang teringan surat teguran sampai berupa denda," kata Adita di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (17/6/2020).

Sebagaimana bunyi Permenhub terbaru bernomor 41 Tahun 2020, operator moda transportasi wajib membatasi kapasitas penumpang.

Baca juga: Kemenhub Sebut Masih Ada Penumpang Transportasi Umum yang Sulit Diatur

Adita mengatakan, sejak berlakunya aturan ini, pihaknya telah memberi hukuman pada pihak-pihak yang terbukti melanggar.

"Tentu kami akan konsisten mengimplementasikan aturan ini dan juga apabila terjadi pelanggaran atau hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan," ujar Adita.

Namun demikian, Adita mengimbau seluruh operator sarana prasarana moda transportasi untuk patuh pada aturan.

Sebab, jika kedapatan melanggar, para operator jugalah yang akan dirugikan.

Menurut Adita, mematuhi aturan bertransportasi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Bus Gratis Tujuan Jakarta Sepi Penumpang, Ini Komentar Dishub Kota Tangerang

Jika ada penumpang yang mengalami hal buruk saat berkendara di masa adaptasi new normal, bukan tidak mungkin penumpang hilang kepercayaan pada penyedia moda transportasi.

"Misalnya di satu bandara dia mengalami pengalaman yang sangat tidak menyenangkan, tidak jaga jarak, berdesak-desakan, ini kan akan jadi sesuatu yang teringat terus dan akhirnya dia kapok untuk pergi lagi," ujar Adita.

"Yang rugi kan sebenarnya teman-teman yang ada di operator juga. Jadi saya rasa jangan sampai terjadi karena kerugian itu pasti akan juga diderita teman-teman ini," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan baru terkait batasan jumlah penumpang dalam moda transportasi umum maupun pribadi.

Baca juga: Droplet Bertahan 15 Menit di Udara, Masyarakat Diminta Tak Mengobrol di Transportasi Umum

Berdasarkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020, batasan jumlah penumpang yang baru ditentukan oleh setiap Direktorat Jenderal di Kemenhub.

"Dalam Permenhub Nomor 18 (Tahun 2020) kapasitas penumpang maksimal 50 persen. Namun sekarang (di Permenhub Nomor 41 Tahun 2020) ada kemajuan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com