JAKARTA, KOMPAS.com - Data Kepolisian RI atau Polri menunjukkan, tingkat kriminalitas di Indonesia meningkat pada pekan ke-24 tahun 2020 dibandingkan pekan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui siaran langsung di akun YouTube Tribrata TV Humas Polri, Selasa (16/6/2020).
"Pada minggu ke-23 dan minggu ke-24 terjadi kenaikan gangguan kamtibmas sebesar 38,45 persen," tutur Awi.
Rinciannya, terdapat 4.244 kasus kriminalitas yang terjadi pada pekan ke-23.
Kemudian, jumlahnya meningkat menjadi sebanyak 5.876 kasus pada pekan ke-24.
Baca juga: Beredar Tangkapan Layar Database Anggota Polri Diretas, Polri: Hoaks
Menurut catatan kepolisian, terdapat lima kasus yang mengalami peningkatan signifikan.
Kenaikan tertinggi terjadi pada kasus perjudian. Terdapat 52 kasus perjudian di pekan ke-23 dan jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 104 kasus di pekan berikutnya.
Kasus pencurian kendaraan bermotor, khususnya roda dua, meningkat 98,25 persen dari 114 kasus menjadi 226 kasus di pekan ke-24.
Kasus pencurian dengan pemberatan juga meningkat lebih dari 50 persen.
"Pencurian dengan pemberatan (curat) pada minggu ke-23 sebanyak 411 kasus, pada minggu ke-24 693 kasus sehingga ada kenaikan 282 kasus atau 68,61 persen," ucap Awi.
Diikuti dengan kenaikan kasus penggelapan sebanyak 126 kasus atau 42,71 persen dengan total 421 kasus di pekan ke-24.
Baca juga: Polri: 160 Napi Asimilasi Lakukan Kejahatan Lagi
Terakhir, adalah kasus penyalahgunaan narkotika. Polri mencatat terdapat 649 kasus narkotika di pekan ke-23. Lalu, jumlahnya menjadi 743 kasus di pekan berikutnya atau mengalami kenaikan sebesar 14,48 persen.
Menurut dia, kenaikan angka kriminalitas tersebut disebabkan pelaku kejahatan memanfaat situasi meningkatnya aktivitas masyarakat di tengah masa transisi menuju kenormalan baru (new normal) untuk beraksi.
"Secara umum situasi masih dalam keadaan aman dan kondusif," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.