JAKARTA, KOMPAS.com - Data Polri menunjukkan, terdapat 160 narapidana penerima asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 yang kembali melakukan kejahatan.
Jumlah tesebut bertambah sebanyak 20 orang dalam seminggu. Berdasarkan data hingga Rabu (27/5/2020), terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melanggar hukum.
“Sampai dengan saat ini, terdapat 160 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui video telekonferensi, Rabu (3/6/2020).
Baca juga: 2 Pencuri Motor di Serpong Ditangkap, 1 Pelaku Eks Napi Asimilasi
Menurut dia, tiga polda yang paling banyak menangani kasus para napi tersebut yaitu Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, dan Polda Riau.
Dilihat dari jenis kejahatan, Ramadhan mengatakan, tindak pidana yang dilakukan didominasi kasus pencurian hingga narkotika.
“Umumnya terkait kasus penganiayaan, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Baca juga: Bebas dari Penjara, Napi Asimilasi Perkosa Anak Calon Istrinya
Untuk diketahui, pembebasan narapidana dan anak melalui program asimilasi dan integrasi diberlakukan Kementerian Hukum dan HAM sejak merebaknya pandemi Covid-19.
Program ini diterapkan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di penjara.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta publik memberi kesempatan kedua bagi para narapidana yang dibebaskan lewat program tersebut.
Lebih dari 38.000 napi yang memperoleh asimilasi dalam program ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.