JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah tas dan sepatu dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menjerat eks Sekretaris MA, Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, barang-barang itu disita karena diduga berkaitan dengan perbuatan tindak pidana para tersangka dalam kasus tersebut.
"Terkait perkara dengan tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu," kata Ali, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: KPK Dalami Hubungan Istri Nurhadi dengan Pegawai MA
Kendati demikian, Ali tidak mengungkap harga sepatu dan tas yang disita KPK tersebut.
"Yang cukup bernilai ekonomis," ujar Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita sejumlah barang yang diamankan penyidik saat menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, Senin (1/6/2020) lalu.
Barang-barang tersebut berupa kendaraan, dokumen, dan sejumlah uang.
Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky ditangkap di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) lalu sedangkan Hiendra hingga kini masih buron.
Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: Alasan Sakit, Istri Nurhadi Tak Penuhi Panggilan KPK
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.