JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak buah kapal (ABK) Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 terapung-apung selama tujuh jam sebelum diselamatkan.
Keduanya ditemukan di Perairan Kabupaten Karimun dan dibawa ke daratan oleh seorang nelayan bernama Azhar pada Minggu (7/6/2020).
“Pada saat ditemukan, kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Dua ABK WNI Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Ungkap Perusahaan yang Berangkatkan
Kedua ABK tersebut melompat karena tidak tahan dengan kekerasan dan perlakuan lain yang diterima selama bekerja.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap total tujuh tersangka.
Tim aparat gabungan sebelumnya menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA alias A di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).
Keesokkan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY alias D ditangkap di daerah Bekasi Barat.
Modus ketiganya yakni merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan.
Baca juga: Kasus ABK Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Tangkap 2 Tersangka Lagi
Harry mengatakan, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.
Akan tetapi, para korban malah dipekerjakan di kapal ikan asing dan tak mendapatkan gaji selama 4-7 bulan bekerja.
“Di samping itu, korban selama bekerja mendapatkan perlakukan keras dan pemaksaan dari kru kapal,” tutur dia.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah buku tabungan, kartu ATM, sertifikat basic safety training (BST) palsu dan empat telepon genggam.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ancaman hukuman maksimalnya, 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta.