JAKARTA, KOMPAS.com - Dua anak buah kapal ( ABK) Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qian Yuan Yu 901 terapung-apung selama tujuh jam sebelum diselamatkan.
Keduanya ditemukan di Perairan Kabupaten Karimun dan dibawa ke daratan oleh seorang nelayan bernama Azhar pada Minggu (7/6/2020).
“Pada saat ditemukan, kondisi kedua WNI tersebut dalam keadaan lemah karena telah terapung-apung selama tujuh jam,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).
Baca juga: Dua ABK WNI Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Ungkap Perusahaan yang Berangkatkan
Kedua ABK tersebut melompat karena tidak tahan dengan kekerasan dan perlakuan lain yang diterima selama bekerja.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap total tujuh tersangka.
Tim aparat gabungan sebelumnya menangkap tersangka SD di rumahnya, di Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020) dini hari.
Setelah melakukan pengembangan, aparat menangkap tersangka HA alias A di daerah Jakarta Utara, Jumat (12/6/2020).
Keesokkan harinya, Sabtu (13/6/2020), tersangka MHY alias D ditangkap di daerah Bekasi Barat.
Modus ketiganya yakni merekrut para ABK untuk bekerja di Korea Selatan sebagai buruh pabrik dengan iming-iming gaji sebesar Rp 25 juta-50 juta per bulan.
Baca juga: Kasus ABK Loncat dari Kapal Ikan Asing, Polisi Tangkap 2 Tersangka Lagi
Harry mengatakan, masing-masing korban disyaratkan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 50 juta.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan