Nadiem mengatakan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Relaksasi kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini bersifat sangat konservatif dan cara terpelan untuk membuka sekolah.
Adapun, jumlah 85 kota/kabupaten merepresentasikan enam persen dari total kota dan kabupaten di Indonesia.
Baca juga: Sekolah Boleh Dibuka saat Covid-19, Ini 4 Syarat Kata Mendikbud Nadiem
Data tersebut merujuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020. Nadiem mengatakan kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka hanya berlaku untuk zona hijau.
Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.