Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Susun Peta Kerawanan Pelanggaran Pilkada pada Masa Covid-19

Kompas.com - 16/06/2020, 07:49 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusun indeks kerawanan pemilu (IKP) untuk Pilkada 2020.

Meskipun bulan Februari lalu Bawaslu baru meluncurkan IKP, kali ini, IKP disusun dengan memetakan potensi pelanggaran pilkada di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi data meskipun baru kita update dari Pilkada terkahir kita launching di bulan Februari kemarin, ini nanti akan kita update lagi menjadi indeks kerawanan Pilkada di masa pandemi," kata Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Bawaslu: hingga 15 Juni, Tambahan Anggaran Pilkada Belum Cair

Rencananya, IKP yang Bawaslu susun akan diluncurkan satu hari sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar tahapan verifikasi dukungan calon kepala daerah perseorangan atau 23 Juni mendatang.

Bawaslu menilai IKP ini penting dalam mengantisipasi terjadinya pelanggaran di tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan mauapun tahapan-tahapan pilkada selanjutnya.

"Kita update per periode tahapan misalnya tanggal 23 (Juni) kita bisa menyampaikan sisi kerawan dan antisipasi untuk tahapan verifikasi dukungan calon perseorangan," ujar Afif.

Ia mengatakan, selain menyusun IKP, Bawaslu menyiapkan kerja sama dengan sejumlah lembaga untuk melakukan pengawasan tahapan pilkada.

Dalam hal pengawasan media penyiaran misalnya, Bawaslu bakal menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk mengawasi kemungkinan pelanggaran kampanye calon kepala daerah di media massa.

Terkait pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN), Bawaslu akan kembali bekerja sama dengan Komisi ASN (KASN).

Kemudian, untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pilkada di media daring, Bawaslu tidak hanya akan bekeja sama dengan pihak terkait, tetapi juga tengah mengembangkan suatu sistem pengawasan berbasis teknologi informasi.

"Kita sedang mengembangkan sistem pengawasan pemilu atau siwaslu yang kalau pemilu kemarin itu hanya dipakai untuk pelaksanaan pengawasan di hari H, maka semua tahapan pengawasan sekarang akan dibekali dengan sistem pengawasan pemilu," tutur Afif.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Sebanyak 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca juga: Menantu Jokowi Temui Zulkifli Hasan, Sekjen PAN: Jajaki Dukungan untuk Pilkada Kota Medan

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Adapun tahapan pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Keputusan mengenai penundaan Pilkada 2020 sendiri tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com