Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 3 Bulan Tertunda, Tahapan Pilkada Dilanjutkan Mulai Hari Ini

Kompas.com - 15/06/2020, 12:03 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mulai Senin (15/6/2020). Tahapan Pilkada sebelumnya tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.

Keputusan dimulainya tahapan Pilkada lanjutan tertuang dalam surat keputusan KPU RI Nomor 258/PL.02-Kpt/01/KPU/VI/2020 yang ditetapkan hari ini.

Baca juga: Pakar Otonomi Daerah: Semestinya Tidak Ada Pilkada jika Ada Bencana

Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa tahapan Pilkada dilanjutkan dengan pelantikan dan masa kerja panitia pemungutan suara, verifikasi syarat dukungan pasangan calon perseorangan, pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pelantikan panitia pemungutan suara dilakukan oleh KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada.

Pelantikan ada yang digelar secara daring, ada pula yang dilakukan secara langsung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Ada beberapa opsi, ada yang daring, ada yang hadir langsung dengan memperhatikan protokol Covid," kata Ilham kepada Kompas.com, Senin (15/6/2020).

Baca juga: PKPU Jadwal Pilkada Diresmikan, KPU Lanjutkan Tahapan 15 Juni 2020

Menurut Ilham, metode pelantikan panitia pemungutan suara diserahkan kepada masing-masing KPU kabupaten/kota.

"Kondisinya kan beda-beda," kata dia.

Adapun menurut data KPU, panitia pemungutan suara (PPS) yang belum dilantik berjumlah 78.891. Sedangkan yang sudah dilantik sebelum pandemi Covid-19 sebanyak 61.344.

Sementara itu, ada 39 panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang belum dilantik, dan sebanyak 21.166 sudah dilantik sebelum wabah.

Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Tambahan Anggaran Pilkada, Sri Mulyani Siap Kucurkan Rp 1,02 Triliun

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).

Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non-alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.

Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com