JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 15 Juni mendatang.
Tahapan Pilkada 2020 sempat tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, secara hukum pihaknya siap melanjutkan pilkada lantaran Peraturan KPU (PKPU) tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada diresmikan pada Jumat (12/6/2020) hari ini.
"Peraturan KPU tentang perubahan tahapan terkait dengan lanjutan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 itu telah diundangkan hari ini dengan Nomor 5 jadi PKPU Nomor 5 Tahun 2020," kata Raka Sandi saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: KPU Minta Tambahan Anggaran Rp 4,7 Triliun untuk Pilkada 2020
Raka mengatakan, PKPU itu merupakan hasil revisi dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
Adapun revisi dilakukan lantaran tahapan, program, dan jadwal Pilkada disesuaikan dengan situasi pandemi Covid-19.
PKPU revisi ini disahkan oleh pemerintah setelah melalui konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri, serta uji publik yang melibatkan masyarakat.
Menurut Raka, ada sedikit perbedaan antara PKPU yang resmi diundangkan dengan PKPU yang masih berupa rancangan.
Pada PKPU rancangan, tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangsn dimulai pada 18 Juni 2020. Di PKPU yang resmi, tahapan itu mundur menjadi 24 Juni 2020.
Baca juga: Bawaslu: Kampanye Pilkada Rawan Pelanggaran Jika Digelar Virtual
Jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri ke KPU juga disesuaikan, dari yang semula dirancang tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020.
"Secara prinsip tidak ada perubahan terkait dengan tahapan kecuali terhadap dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan itu tadi," ujar Raka.
Raka menyampaikan, tahapan pilkada akan dilanjutkan dengan mengaktifkan kembali penyelenggara pilkada ad hoc seperti kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS).
"Nanti pada tanggal 15 Juni semuanya (penyelenggara ad hoc) bisa dilantik secara serentak," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra pencoblosan akan mulai digelar pertengahan Juni mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.