JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai tuntutan 1 tahun penjara yang dilayangkan kepada terdakwa penyiram air keras Novel Baswedan menunjukkan hukum telah tergadai.
Hal itu disampaikan Koordinator Kontras Yati Andriani melalui pesan singkat, Jumat (12/6/2020).
"Hukum semakin kehilangan taringnya jika praktik-praktik penegakan hukum seperti kasus ini terus terjadi. Hukum menjadi tergadai karena penegakan hukum melalui peradilan seperti kasus ini menjadi pola bagi penegak hukum untuk melindungi pelaku kejahatan dengan tuntutan rendah," kata Yati.
Baca juga: Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Selain Marah, Saya Juga Miris
Ia menilai, seolah ada upaya menutup pengungkapan kejahatan secara menyeluruh dengan tidak dibongkarnya auktor intelektual dari penyiraman tersebut.
Ia menambahkan, tuntutan yang dilayangkan pengadilan terkait kasus Novel juga menunjukkan praktik hukum yang tebang pilih dan diskriminatif.
"Karena tidak mampu melindungi dan memberikan keadilan bagi masyarakat atau orang orang yang membela kepentingan publik, seperti Novel Baswedan dari serangan kejahatan," lanjut dia.
Baca juga: Oknum Polisi Penyiram Air Keras pada Novel Baswedan Juga Dituntut 1 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sedangkan, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Polisi yang Bonceng Penyiram Air Keras Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara
Menurut Jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Seperti kacang pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kenal hukum sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat," ungkap jaksa seperti dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya itu, Rahmat dan Ronny dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.