JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) melakukan penandatanganan kerja sama pemanfaatan akses data nomor induk kependudukan (NIK) dan e-KTP.
Penandatanganan kerja sama itu dilakukan bersama 13 lembaga di berbagai bidang.
"Kemendagri sangat mendorong upaya pemanfaatan data untuk membantu semua pihak yang memiliki badan hukum agar dapat melaksanakan tugas organisasinya," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang dikutip Kompas.com dari keterangan tertulis, kamis (11/6/2020).
"Memberikan sumbangsih bagi negara dan bangsa khususnya di bidang perbankan termasuk bidang finance, bidang sosial seperti Dompet Dhuafa dan lainnya yang secara akumulatif tujuannya adalah mendorong pembangunan nasional," tutur dia.
Baca juga: Kemendagri Larang Dukcapil Kabupaten/Kota Serahkan DP4 ke KPU Daerah
Dari 13 lembaga ini, 10 di antaranya lembaga keuangan bank dan non bank. Lembaga non bank adalah lembaga pembiayaan, fintech, dan penyedian uang digital.
Kemudian ada dua lembaga kesehatan serta satu lembaga yang bergerak di bidang zakat infak sedekah.
Tito mengingatkan agar semua lembaga yang bekerja sama dengan Kemendagri tetap menjaga privasi akses data kependudukan yang diberikan.
"Sebab dalam sistem negara kita yang demokratis ini hak-hak asasi termasuk privacy, kerahasiaan data kependudukan. Itulah hak yang mendasar bagi rakyat Indonesia. Karena itu kerahasiaan data pribadi ini harus kita jaga," ujarnya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, dalam kerja sama ini pihaknya tidak memberikan data pribadi pada lembaga terkait.
Baca juga: Hacker Klaim Punya Jutaan Data Warga, Dukcapil: Itu Data KPU
Menurut dia, Kemendagri hanya memberikan akses untuk memverifikasi data kependudukan.
Lembaga terkait biasanya sudah memiliki data penduduk terlebih dahulu, lalu lembaga itu bisa mengakses data penduduk di Kemendagri sebagai langkah verifikasi.
"Karena itu Kemendagri tidak memberikan data kependudukan kepada lembaga pengguna. Namun yang diberikan adalah hak akses untuk verifikasi data," ucap Zudan.
Zudan mengatakan, data kependudukan Dukcapil Kemendagri digunakan untuk semua keperluan pelayanan publik.
Baca juga: Dinas Dukcapil Bakal Umumkan Perkembangan Proses Pembuatan Administrasi Kependudukan
Seperti perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
"Oleh sebab itu kita semua wajib menjaga dan melindungi kerahasiaan data penduduk yang kita jadikan pintu akses data kependudukan Indonesia," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.