Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walhi Tolak Hadiri Rapat dengan DPR Terkait RUU Cipta Kerja, Ketua Baleg: Saya Kecewa

Kompas.com - 10/06/2020, 15:50 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas merasa kecewa terhadap Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang menolak hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR guna membahas RUU Cipta Kerja.

"Saya kecewa juga, saya mohon maaf bahwa kita sudah beri kesempatan kepada teman-teman Walhi, 'Intinya kita tolak' (keputusan Walhi) kan enggak boleh, ini harus ada dialog," kata Supratman dalam RDPU dengan akademisi terkait RUU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: Diundang DPR Rapat soal RUU Cipta Kerja, Walhi Menolak Datang

Supratman mengatakan, saat ini masukan-masukan dari kelompok pemerhati lingkungan dibutuhkan agar menjadi atensi dalam pengambilan keputusan terkait pasal-pasal di RUU Cipta Kerja.

Ia juga menyampaikan, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini, Baleg akan obyektif dalam melihat masalah untuk mengambil solusi terbaik.

"Tetapi intinya, kami yakinkan bahwa kita di parlemen insyaAllah akan obyektif, seobyektif-obyektifnya untuk melihat masalah dalam rangka mengambil titik tengah," kata dia. 

Sebelumnya diberitakan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menolak hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR guna membahas RUU Cipta Kerja, pada Rabu (10/6/2020).

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati dalam surat terbukanya mengatakan, pihaknya sudah menerima surat undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dari Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja Baleg DPR pada 9 Juni 2020.

Hidayati mengatakan, melalui surat terbuka ini, Walhi menolak untuk hadir memenuhi undangan Baleg DPR RI.

"Kami menyatakan untuk menolak hadir memenuhi undangan tersebut," kata Nurhayati dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Hidayati menyampaikan, Walhi menolak undangan RDPU tersebut dengan alasanRU U Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.

"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar dia. 

Baca juga: Warga Dipidana karena Tolak PLTU, Walhi: Perlu Perlindungan bagi Aktivis Lingkungan Hidup

Menurut dia, RUU Cipta Kerja tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat.

Muatan dalam RUU sapu jagat itu, kata dia, menghapus ruang partisipasi dan meminimalkan perlindungan hak dasar warga negara.

"Kami berpandangan muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana," ucap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com