JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) soal tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pilkada 2020 ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Rancangan tersebut kini tinggal menunggu pengundangan pemerintah agar kemudian resmi diberlakukan.
"Peraturan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal itu sudah siap. Tinggal menunggu untuk diundangkan saja," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam acara diskusi virtual, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Persiapan Pilkada 9 Desember, Kemendagri Siapkan DP4 Tambahan
Menurut Pramono, menindaklanjuti terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, pihaknya menyiapkan dua PKPU. Salah satunya PKPU soal tahapan, program, dan jadwal pilkada itu.
Pramono mengatakan, draf rancangan PKPU ini sudah melewati seluruh proses yang diatur oleh undang-undang, seperti disampaikan dalam forum focus group discussion (FGD) hingga uji publik.
Uji publik digelar tidak hanya melibatkan kementerian dan lembaga, tetapi juga kampus, masyarakat sipil, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri. Draf PKPU ini juga sudah melalui proses konsultasi dengan DPR.
"Kemudian secara teknis hukumnya itu sudah melalui proses harmonisasi dengan Kemenkumham tanggal 31 Mei 2020," tutur Pramono.
Baca juga: KPU Akan Batasi Kehadiran Pendukung Saat Debat Publik Pilkada 2020
PKPU lain yang disiapkan KPU ialah soal pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam. PKPU ini mengatur soal protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan pilkada 2020.
Pramono memastikan, protokol kesehatan yang diatur di PKPU itu telah disesuaikan dengan arahan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Terhadap PKPU ini, KPU juga telah melakukan FGD dan uji publik. Saat ini, draf PKPU tersebut sedang menunggu konsultasi dengan DPR RI.
"Setelah itu tinggal kita harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM itu juga tidak butuh waktu lama dan tinggal menunggu pengundangan," ujar Pramono.
"Jadi secara substantif PKPU tahapan sudah sangat siap, kemudian PKPU tentang protokol kesehatan ini tinggal beberapa langkah lagi," katanya.
Baca juga: KPU Akui Penyelenggaraan Pilkada di Tengah Pandemi Rumit dan Mahal
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Adapun tahapan pra-pemungutan suara akan mulai digelar pada pertengahan Juni mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.