Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temukan Potensi Malaadministrasi Terkait Persidangan Online, Ini Saran Ombudsman ke MA

Kompas.com - 09/06/2020, 18:07 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Mahkamah Agung untuk membuat peraturan Mahkamah Agung terkait penyelenggaraan sidang secara online.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, peraturan tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan sidang secara online yang selama ini baru diatur melalui surat edaran Ketua MA.

"Segera mengeluarkan peraturan MA yang lebih memperkuat posisi atau peran dari sidang online ini. Sebagaimana diketahui, bahwa sejauh ini hanya dibangun dengan berbasis pada surat edaran ketua MA yang tentu saja tidak cukup untuk itu," kata Adrianus dalam konferensi pers, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi Terkait Persidangan Online

Adrianus mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu saran yang disampaikan Ombudsman setelah menemukan potensi malaadministrasi dalam penyelenggaraan persidangan secara online di tengah pandemi Covid-19.

Adrianus melanjutkan, Ombudsman juga mendorong MA untuk menyusun regulasi terkait standarisasi sarana dan prasarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan persidangan online.

Sebab, Ombudsman masih menemukan sejumlah kendala dalam penyelenggaraan sidang online antara lain keterbatasan ruang sidang yang memiliki perangkat untuk menggelar sidang melalui telekonferensi.

"Untuk menyediakan anggaran, menyediakan SDM yang cukup, sehingga kemudian sidang online berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak," ujar Adrianus.

Baca juga: Kantongi 817 Aduan Bansos, Ombudsman Sarankan Pemerintah Evaluasi Kebijakan Covid-19

Adrianus menambahkan, pihak Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri di tiap daerah juga mesti mengoptimalkan koordinasi dengan instansi penegak hukum lain dalam rangka penyelenggaraan persidangan secara online.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman menemukan potensi malaadministrasi terkait penyelenggaraan sidang secara online di tengah pandemi Covid-19.

"Kami menemukan dua jenis maladministrasi sesuai unang-undang yang kami punya yakni maladministrasi terkait dengan penundaan berlarut dan maladministrasi terkait tidak kompeten," kata Adrianus.

Baca juga: MA Diminta Buka Akses Sidang Online kepada Publik

Menurut Ombudsman, ada empat faktor yang menyebabkan potensi malaadministrasi tersebut yakni keterbatasan sarana dan prasarana, minimnya sumber daya manusia di bidang IT, koordinasi antarinstansi yang kuran optimal, serta ketidakjelasan waktu jalannya persidangan.

Kesimpulan tersebut didapat atas hasil kajian Ombudsman yang dilakukan melalui empat metode yaitu focus group discussion, wawancara, observasi, dan survei.

Kajian dilakukan dalam kurun waktu 5-15 Mei 2020 dengan 16 pengadilan negeri yang menjadi sampel yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakarta Selatan, PN Depok, PN Bogor, PN Cibinong, dan PN Bekasi.

Kemudian, PN Tangerang, PN Serang PN Medan, PN Batam, PN Jambi, PN Surabaya, PN Denpasar, PN Banjarmasin, PN Kupang, dan PN Manokwari.

Baca juga: MK Bolehkan Sidang Online dengan Sejumlah Syarat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com