Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Tangkap 3 Tersangka Kasus Penipuan Terkait Penjualan Masker

Kompas.com - 08/06/2020, 22:05 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka sindikat penipuan terkait penjualan masker.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan, tersangka memanfaatkan situasi masyarakat yang panik untuk mendapatkan masker di tengah pandemi Covid-19.

“Masyarakat tertarik dengan adanya penjualan APD atau masker dengan harga yang murah, dan memang pada saat itu masker harganya sangat tinggi,” ujar Reinhard dalam siaran langsung di Facebook Divisi Humas Polri, Senin (8/6/2020).

Baca juga: Warga dan Pedagang yang Tak Kenakan Masker di Malioboro Akan Diusir

Ia mengatakan, kasus ini bermula dari adanya laporan dari warga negara Hongkong yang menjadi korban penipuan.

Laporan itu diteruskan oleh Divisi Hubungan Internasional Polri kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Setelah ditelusuri, polisi menemukan sembilan orang yang menjadi korban penipuan.

Selain seorang warga negara Hongkong, satu warga negara Indonesia (WNI) di Hongkong, dan tujuh WNI di Tanah Air turut menjadi korban.

Ketiga tersangka ditangkap di Asahan, Sumatera Utara, 8 Mei 2020.

Reinhard menyebut, ketiganya memiliki peran berbeda-beda.

“Tersangka YF itu sebagai pemilik akun Instagram @literasiwa_, mem-posting penawaran masker dengan harga murah,” kata dia. 

Kemudian, tersangka MF berperan sebagai pemilik rekening tujuan ketika para korban mentrasfer uang.

Terakhir, tersangka MG mengambil uang yang telah ditransfer oleh korban di ATM dan membagikannya kepada kedua tersangka lain.

Pelaku menjual satu kotak berisi 50 masker seharga Rp 70.000 dan satu kardus berisi 40 kotak masker dibanderol Rp 1,7 juta.

Baca juga: Panduan Terbaru WHO Cegah Corona, Siapa Saja yang Wajib Pakai Masker?

Namun, masker tersebut tidak pernah dikirim ke pembeli yang telah membayar.

Pelaku pun mengganti nomor yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban. Akun Instagram yang dipakai untuk mengunggah produk juga diganti.

Dari pelaku, polisi menyita tujuh telepon genggam, lima kartu ATM, sebuah buku tabungan, sembilan kartu SIM Card, dua jam tangan, dua pakaian, dan satu akun Instagram.

Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com