JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri telah mengajukan permintaan untuk menonaktifkan paspor mantan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratmo kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
Menurut Ditjen Imigrasi, paspor Honggo sudah dicabut.
"Upaya kita secara administratif adalah mengajukan kepada Dirjen Imigrasi untuk menonaktifkan paspor yang dimiliki," ungkap Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
"Dan menurut keterangan Imigrasi bahwa paspor yang bersangkutan sudah dicabut," tambahnya.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Korupsi Kondensat TPPI Dinyatakan Lengkap
Pencabutan itu, katanya, telah dilakukan sekitar dua tahun lalu.
Polri pun telah bekerja sama dengan Interpol dalam rangka menerbitkan red notice untuk Honggo.
Menurut informasi yang dimilikinya, Daniel menuturkan, Honggo diduga berada di Hong Kong atau Singapura atau China.
"Keberadaan terakhir masih kita cari, informasinya antara Hong Kong, Singapura, atau China," tuturnya.
Baca juga: Berkas Perkara Tiga Tersangka Korupsi Penjualan Kondensat TPPI Selesai
Daniel pun mengaku tidak tahu apakah yang bersangkutan memiliki kewarganegaraan ganda.
Bila memiliki kewarganegaraan ganda, Honggo dapat tinggal di sebuah negara, meskipun paspornya telah dicabut.
"Kita tidak tahu apakah yang bersangkutan mempunyai dua kewarganegaraan, mungkin dia punya Singapura, permanent resident di Singapura kita kan enggak tahu," ujar Daniel.
Bareskrim baru melakukan pelimpahan tahap II untuk kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Kamis (30/1/2020).
Baca juga: Kuasai Saham Mayoritas, Pertamina Integrasikan TPPI dengan GRR Tuban
Pelimpahan tahap II adalah ketika penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti agar dapat memasuki proses persidangan.
"Kita limpahkan tahap II untuk dua tersangka dan satu tersangka lagi nanti akan diproses dengan peradilan in absentia," kata Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Dua tersangka yang dilimpahkan yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Baca juga: Perintah Jokowi ke Ahok: Bereskan TPPI Kurang dari 3 Tahun!