Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Raden Muhammad Mihradi
Dosen

Direktur Pusat Studi Pembangunan Hukum Partisipatif
dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Tubuh Demokrasi di Lorong Pandemi

Kompas.com - 08/06/2020, 14:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

 

Pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang pra-perubahan menghendaki kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR.

Maka, pasca-perubahan UUD 1945 diubah, “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Perubahan ini sebenarnya menganut aliran pemikiran Sri Soemantri bahwa kedaulatan memang di tangan rakyat namun pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Jimly Asshidiqie, 1994:77).

Jadi, tidak ada lagi otoritas tunggal yang merepresentasikan rakyat---yang selama ini diidentifikasi sebagai MPR---namun yang bekerja adalah otoritas yang didasari pada bagaimana ketentuan hukumnya.

Dengan begitu, selama hukumnya akuntabel, serasi dengan aspirasi rakyat, maka legitimasi negara semakin kuat. Adagium sebaliknya juga berlaku.

Ketentuan daulat rakyat yang dialirkan pada hukum menjadi modal luar biasa bagi pemerintah menghadapi pandemi Covid-19.

Beberapa pasal dalam UUD 1945 memberikan ilham untuk pranata kemendesakan pemerintah bisa mengambil tindakan segera dan tepat dalam konteks pandemi.

Seperti Pasal 12 UUD 1945, Presiden bisa menyatakan keadaan bahaya di mana syarat dan akibatnya diatur undang-undang.

Demikian juga Pasal 22 UUD 1945 di mana Presiden berhak menetapkan Peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu) dalam kegentingan yang memaksa.

Tidak bisa digunakan sewenang-wenang

Namun, tidak lantas, berbagai senjata pemerintah di atas dalam mengatasi kondisi kemendesakan bisa digunakan sewenang-wenang.

Pertama, dalam demokrasi, menurut filsuf Slavoj Zizek, kekuasaan yang ditempati atas nama rakyat selalu tempat kosong yang temporal. Tidak permanen. Sehingga selalu ada sistem elektoral untuk menegaskan temporal tadi.

Ketika tempat kosong temporal tadi hendak dipermanenkan---dengan menepis elektoral sekalipun----maka ia berubah jadi totalitarianisme.

Kedua, pemerintah tidak bisa memilih satu dua pasal dalam konstitusi lalu menegasikan pasal lainnya.

Ketika misal---pemerintah menetapkan Perppu---maka dalam sidang berikutnya, Perppu tadi harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com