Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ferdian Andi
Peneliti dan Dosen

Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) | Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta

Legislasi di Masa New Normal, Jangan Ingkari Prosedur Menjadi Abnormal

Kompas.com - 08/06/2020, 11:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh: Ferdian Andi

TATANAN normal baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19 belakangan menjadi diskursus yang banyak dibicarakan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun di pemerintah daerah.

Saat ini, mulai dirumuskan skema tatanan normal baru di tengah wabah Covid-19 untuk sejumlah sektor seperrti ekonomi, pendidikan, termasuk di bidang keagamaan.

Gagasan tatanan normal baru ini sebagai respons terhadap perkembangan terkini atas pandemi Covid-19 ini yang dalam kenyataannya belum ditemukan vaksin.

Di sisi lain, data resmi dari Gugus Tugas Covid-19, di sejumlah daerah menunjukkan tren kurva yang menurun. Tatanan normal baru diharapkan dapat memantik perekonomian yang selama dua bulan lebih ini terganggu imbas Covid-19.

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 yang secara umum memberi panduan bagi dunia usaha dalam menjalankan tatanan hidup baru (new normal) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Tatanan normal baru di tengah pandemi secara pasti juga terjadi dalam kehidupan bertata negara. Aktivitas kenegaraan yang direpresentasikan oleh cabang-cabang kekuasaan seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Selama dua bulan lebih ini, dalam kenyataannya aktivitas kenegaraan tetap berjalan di tengah situasi kedaruratan.

Namun demikian, bertata negara di tatanan normal baru ini harus dipastikan prinsip-prinsip penting dalam bernegara seperti Indnesia sebagai negara hukum (rechstaat), semua sama di mata hukum (equal before the law), serta prinsip partispatif (partispatory) dalam pembuatan kebijakan publik tak bisa diabaikan begitu saja.

Menyongsong tatanan normal baru, bukan berarti mengabaikan prinsip dasar dalam negara yang menganut demokrasi konstitusional ini.

Legislasi partisipatif

Aktivitas legislasi yang melibatkan DPR dan Pemerintah, dalam dua bulan lebih di masa pandemi ini, sayangnya justru melahirkan sejumlah polemik dan anomali di tengah publik. Pembahasan serta pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) di parlemen justru memantik kontroversi.

Persoalan mendasar dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengenai partisipasi masyarakat menjadi bias.

Terlebih di situasi pandemi seperti saat ini, dimana aktivitas warga negara menjadi sangat terbatas.

Setidaknya terdapat RUU yang telah disahkan menjadi UU selama masa pandemi Covid-19 ini yakni perubahan UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang telah disahkan pada 12 Mei 2020 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com